Distribusi BLT Minyak Goreng di Surabaya Capai 98,26 Persen

Distribusi BLT Minyak Goreng di Surabaya Capai 98,26 Persen

Surabaya, LINews – Distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng di Kota Surabaya hampir tuntas. Dari jumlah 85.328 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), 83.845 diantaranya telah menerima bantuan, atau 98,26 persen.

“Artinya ada beberapa yang tidak tersalur itu bisa jadi karena data orangnya meninggal, kemudian ada yang tidak ditemukan. Ini ada sebuah proses yang dinamis untuk data yang KPM itu,” kata Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Anna Fajriatin, Kamis (21/4/2022).

Meski begitu, Anna menyebut, hingga saat ini PT Pos Indonesia terus menyelesaikan penyaluran BLT minyak goreng sebelum Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Bahkan, bagi KPM yang tidak bisa ambil ke kantor, petugas PT Pos Indonesia bersama pihak kelurahan akan mendatangi rumah warga.

“Ini terus disalurkan oleh teman-teman PT Pos. Jadi yang tidak bisa datang ke Kantor Pos, maka dia akan didatangi oleh pihak kantor pos bersama teman-teman kelurahan,” tuturnya.

Anna menjelaskan, bahwa dalam SOP Kementerian Sosial (Kemensos), salur BLT minyak goreng terakhir pada tanggal 18 April 2022. Kemudian, dalam salur bantuan sosial itu, ada proses 14 hari kerja setelah jadwal penyaluran terakhir. Dalam masa 14 hari itu petugas akan mendatangi rumah-rumah KPM yang berhalangan hadir mengambil BLT minyak goreng.

“14 hari itu adalah masa-masa mereka (petugas) harus datang ke rumah warga. Misal ada KPM yang sakit, ya kita datangi ke rumah sakit. Kita datangi penerima itu, karena harus yang bersangkutan sendiri. Jadi proses-proses SOP dari Kemensos seperti itu,” ujar Anna.

Selama 14 hari itu pula, Anna menyatakan, bahwa Dinsos Surabaya juga melakukan pencocokan data KPM BLT minyak goreng dengan hasil Musyawarah Kelurahan (Muskel).

“Ternyata memang ada yang meninggal, sehingga tidak bisa tersalurkan 100 persen,” katanya.

Selain diketahui KPM itu sudah meninggal dunia, kata Anna, ada juga yang tidak ditemukan rumahnya. Artinya, KPM tersebut sudah pindah alamat namun tidak melaporkan ke kelurahan. “Jadi kembali lagi ada proses dinamis seperti pindah alamat dan tidak melaporkan ke kelurahan,” tuturnya. (Bambang)