Wonosobo, LINews – Sidang dengan terdakwa komisioner KPU Wonosobo Riswahyu Raharjo kembali digelar hari ini dengan menghadirkan saksi dari panitia pemilihan kecamatan (PPK). Para saksi menyampaikan ada kode-kode khusus yang disampaikan terdakwa kepada para mereka.
Sidang yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo ini menghadirkan saksi dari PPK yang ikut dalam pertemuan dengan terdakwa di salah satu hotel di Wonosobo. Mereka juga tergabung dalam satu grup WhatsApp dengan nama ‘apotek’.
“Ada grup WA namanya apotek. Isinya PPK yang ikut dalam pertemuan itu dan juga ada terdakwa dalam grup itu,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Lukman Akbar Bastiar di PN Wonosobo, Kamis (14/3/2024).
Dalam grup tersebut juga ada kode-kode khusus yang disampaikan oleh terdakwa. Misalnya vitamin, obat, hingga apotek 24 jam Semarang.
“Tadi saksi menyampaikan, terdakwa ini pernah ngomong nanti ada yang tanya vitaminnya sudah sampai belum, obatnya sudah sampai belum dijawab aja. Nanti yang tanya nomor atas nama apotek 24 jam Semarang,” ungkapnya.
Lukman juga menyebut dari keterangan saksi hari ini, sebagian besar menyampaikan ada pengondisian untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Para saksi juga mengaku menerima sejumlah uang dari terdakwa dengan jumlah beragam.
“Sebagian besar PPK dalam 2 pertemuan dengan terdakwa ada pengondisian untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3. Dan mereka juga menerima sejumlah uang,” terangnya.
Uang tersebut selain untuk PPK juga akan disampaikan akan diberikan kepada PPS. Hanya beberapa PPK mengaku belum sempat mendistribusikan uang itu ke PPS.
“Dalam keterangan awal, uangnya katanya untuk keluarga saksi. Tetapi sekarang terungkap juga sebagian uang rencananya akan diberikan kepada para PPS. Tetapi ada yang sudah terdistribusi ada yang belum,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu saksi PPK dari Kecamatan Sukoharjo, Wonosobo Nikmat dan Dyah Rahayu mengaku menerima uang sebanyak Rp 31,5 juta. Sebagian uang tersebut rencananya akan diberikan kepada PPS tetapi belum sampai terdistribusikan.
“Yang kedua Rp 25, 5 juta itu untuk PPS. Tapi belum terdistribusikan. Kalau jumlah yang diterima keseluruhan Rp 31, 5 juta,” sebutnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Riswahyu Raharjo, Teguh Purnomo mengatakan, siap membuka kasus ini terang benderang. Termasuk perihal barang bukti yang digunakan untuk melapor ke Bawaslu Wonosobo oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan kompilasi.
“Kita akan membuka ini terang benderang. Siapa yang memberikan laporan kepada Bawaslu. Karena diduga alat bukti yang dilampirkan saat laporan ke Bawaslu adalah rekaman yang disita oleh penegak hukum,” kata dia.
Ia juga mempertanyakan legal standing pelapor ke Bawaslu Wonosobo. Bahkan saat ditanya dalam persidangan pelapor itu tidak mau menyebutkan dari mana mendapatkan alat bukti rekaman tersebut.
“Legal standingnya perlu dipertanyakan. Bahkan mereka ini simpatisan Paslon 02. Saat di persidangan juga ditanya mendapat bukti rekaman itu dari mana juga tidak mau menjawab secara gamblang,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Wonosobo menetapkan Riswahyu Raharjo, salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonosobo menjadi tersangka. Menyusul adanya dugaan kasus pengondisian PPK-PPS yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota KPU Wonosobo untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon).
Kapolres Wonosobo AKBP Donny Lumbatoruan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Termasuk saksi terlapor yang saat ini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi kepada Riswahyu Raharjo salah satu anggota KPU Wonosobo, kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Donny saat jumpa pers di Mapolres Wonosobo, Kamis (29/2).
Polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya PPK yang ikut dalam pertemuan di kafe hotel Kabin Tanjung Wonosobo bersama tersangka. Selain itu, barang bukti berupa uang senilai Rp 252,5 juta telah disita Polres Wonosobo.
“Yang kami periksa ada dari PPK yang ikut dalam pertemuan di kafe Hotel Kabin Tanjung Wonosobo. Kami juga sudah menyita uang yang diberikan dari tersangka kepada PPK sebanyak Rp 252.500.000,” sebut dia.
(Gun)