Tasikmalaya, LINews – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) akan segera menjadwalkan sidang untuk memeriksa laporan yang diajukan oleh warga atas nama Dadan Jaenudin. Dalam laporan tersebut, Dadan Jaenudin seorang warga sekaligus pemilih di Kabupaten Tasikmalaya melalui kuasa hukumnya, Topan Prabowo, menuding ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas oleh KPU dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya selama Pilkada 2024.
Laporan dengan nomor bukti 131/02-18/SET-02/III/2025 ini diterima oleh DKPP RI pada tanggal 18 Maret 2025. Dalam pengajuan aduan tersebut, Dadan Jaenudin menyebutkan bahwa sejumlah pejabat di lingkungan KPU dan Bawaslu, antara lain Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, serta beberapa anggota seperti Ahmad Aziz Firdaus, Syarif Ali, Tamrin, dan Nasita Mutiara, diduga telah mengabaikan prinsip profesionalisme, integritas, dan kepastian hukum. Menurut pihak kuasa hukum yang mewakili Dadan, kelalaian tersebut terjadi selama tahapan pencalonan Bupati dalam Pilkada 2024, yang pada akhirnya berdampak pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan No. 132/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan ini memutuskan diskualifikasi calon Bupati H Ade Sugianto dan mengharuskan diadakannya pemungutan suara ulang di Kabupaten Tasikmalaya.
Dadan Jaenudin saat dikonfirmasi oleh tim awak media mengatakan, dirinya telah menerima balasan dari pihak DKPP RI melalui pesan singkat WhatsApp miliknya, jika pihak DKPP RI akan segera menjadwalkan sidang dari laporan pengaduannya yang sudah terverifikasi secara materil pada tanggal 14 Mei 2025 dalam waktu dekat ini.
“Alhamdulillah, hari ini saya mendapat pemberitahuan dari pihak DKPP RI melalui balasan pesan singkat WhatsApp saya, bahwa laporan pengaduan saya sudah dilaksanakan verifikasi secara materil pada tanggal 14 Mei 2025 yang lalu dan akan segera dijadwalkan sidang. Untuk waktunya belum diberitahukan, tapi yang jelas dalam waktu dekat ini akan segera dijadwalkan oleh pihak DKPP RI”, ungkap Dadan saat dikonfirmasi, Selasa (20/5/2025).
DKPP RI menegaskan komitmennya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara transparan dan objektif. Sidang yang dijadwalkan nantinya diharapkan dapat menjadi forum klarifikasi atas dugaan pelanggaran kode etik tersebut sekaligus membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan pemilu di tingkat daerah. Pihak DKPP RI menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga akuntabilitas serta meningkatkan kualitas kinerja penyelenggara pemilu, agar hak-hak pemilih dan integritas proses demokrasi tetap terlindungi.
Sementara itu, laporan yang datang dari masyarakat ini memicu sorotan publik terkait kinerja KPU dan Bawaslu di Tasikmalaya. Para pengamat politik menilai, jika bukti pelanggaran terbukti, maka perlu ada perbaikan struktural untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Selain itu, adanya indikasi pemborosan anggaran negara akibat kelalaian pengawasan selama Pilkada juga menjadi perhatian khusus, mengingat pentingnya transparansi dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu.
DKPP RI akan segera mengumumkan waktu sidang serta perkembangan lebih lanjut dari proses pemeriksaan laporan ini melalui kanal resmi. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, baik terhadap lembaga penyelenggara maupun terhadap mekanisme pengawasan pemilu di Indonesia.
(Odeng)