‘Dosa’ Eks Dirut ASABRI tapi Tak Dituntut Mati

‘Dosa’ Eks Dirut ASABRI tapi Tak Dituntut Mati

Jakarta, LINews – Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro tak terima dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum dalam kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Benny membandingkan ‘dosa’ mantan direktur utama ASABRI yang lebih berat dibanding dirinya, tapi tak dihukum mati.

Benny mulanya ingin menyampaikan ‘unek-unek’ kepada majelis hakim. Dia mengaku merasa dirugikan atas proses hukum perkara perusahaan pelat merah ini.

“Saya melalui kesempatan ini menyampaikan unek-unek kepada Yang Mulia Majelis Hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jaksa penuntut umum dalam perkara ini,” kata Benny saat membacakan pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Baca juga: Lawan Tuntutan Mati Bedy Tjokro Siapkan 3000 Lembar Pembelaan

Benny mengklaim telah memberikan keuntungan kepada PT ASABRI sebesar triliunan rupiah. Namun, kata Benny, dia malah diadili atas dosa-dosa yang dilakukan internal PT ASABRI dengan tuntutan pidana hukuman mati.

“Bagaimana tidak, saya memberikan keuntungan-keuntungan nyata kepada PT ASABRI berupa Rp 2.654.427.717.847 maupun Rp 1.295.991.763.000 dan dengan nilai estimasi harga Rp 1.441.223.300.000 sampai dengan Rp 5.516.200.000 yang memiliki nilai ekonomi, justru dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT ASABRI, bahkan saya dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum,” kata Benny.

Baca Juga: Sidang Perlawanan Atas Eksekusi Objek Di Pasteur Terus Bergulir Di PN Bandung

Benny pun membandingkan tuntutan dirinya dengan para mantan dirut ASABRI yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. Benny menyebut tuntutannya lebih berat dibanding para mantan petinggi ASABRI yang seharusnya bertanggung jawab atas kasus ini.

“Tuntutan ini jauh lebih berat dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam perkara mantan Direktur PT ASABRI yang jelas-jelas memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menentukan suatu transaksi,” kata Benny.

Baca Juga: Eks Gubernur Jatim Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus Suap

“Jaksa penuntut umum seolah-olah menutup mata atas keuntungan triliunan rupiah yang diterima oleh PT ASABRI dari transaksi yang dilakukan dengan saya,” imbuhnya.

(Robi)