DPC PWRI Menilai Kinerja Kejari,  Sengaja Mengulur Waktu Penyelidikan

DPC PWRI Menilai Kinerja Kejari, Sengaja Mengulur Waktu Penyelidikan

Tasikmalaya, LINews – Menyikapi permasalahan yang sedang viral saat ini, yakni terkait hasil laporan pemeriksaan (LHP) BPK terhadap pengelolaan aliran dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 yang diterima oleh 92 Desa dari 30 Kecamatan yang diduga kuat adanya feedback atau pemotongan sebanyak 40% oleh oknum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tasikmalaya dan dua oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya hingga mencapai kerugian negara sebesar Rp. 38 Miliar Rupiah yang sudah lama ini ditangani dan dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melalui surat perintah penyelidikan sejak bulan September 2023 yang lalu, namun belum juga ada hasil secara jelas sejauh mana hasil pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan pemeriksaan ataupun penyelidikan terhadap 92 Desa yang menerima Bantuan Keuangan (BANKEU) dan para pihak yang terkait tersebut diatas.

Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya menilai pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya yang sudah dan sedang melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa serta orang-orang yang berkaitan terhadap perkara tersebut diduga lambat dan terkesan jalan ditempat sehingga sampai saat ini pihaknya belum bisa memberikan hasilnya dengan jelas terhadap publik. Dalam pemberitaan sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Suharyono S.H., yang didampingi oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Dedi Franky S.H., saat diwawancarai oleh tim awak media sesuai menerima audiensi dari pihak DPD Ormas ARK1LYZ Kabupaten Tasikmalaya yang mempertanyakan hal yang sama, (Selasa, 12 Desember 2023) mengatakan, pihaknya sudah melakukan dan mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa atau orang-orang yang berkaitan terhadap penanganan perkara tersebut. Terkait hasilnya, pihaknya pun masih dalam proses penyelidikan dan secara continue atau berkelanjutan akan terus melakukan pemeriksaan terhadap Desa-Desa atau orang-orang yang berkaitan, sehingga setelah ada hasil pihaknya berjanji akan melakukan pemberitahuan baik kepada media ataupun masyarakat mengenai penanganan perkara terhadap BANKEU tahun 2020 tersebut.

“Terimakasih, bahwa hari ini kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya kedatangan tamu dari LSM atau ORMAS ARK1LYZ yang menanyakan tentang penanganan perkara mengenai BANKEU tahun anggaran 2019-2020, kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah melakukan dan mengeluarkan surat perintah penyelidikan dan kami dari bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan ataupun keterangan-keterangan terhadap para atau orang-orang yang berkaitan dengan penanganan perkara tersebut, terkait masalah hasilnya, karena kami masih dalam tahap proses penyelidikan, secara continue kami akan melakukan terus pemeriksaan, sehingga nanti setelah ada hasilnya kami juga akan melakukan pemberitahuan baik kepada media ataupun masyarakat mengenai penanganan perkara terhadap BANKEU tahun 2020 tersebut. Jadi perlu kami informasikan bahwa laporan terkait BANKEU ini memang ditunjukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, namun perintah dari pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk penanganan perkaranya dilimpahkan kepada kami yaitu Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, sehingga penanganannya oleh kami Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya“, ucapnya.

Lebih lanjut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya Suharyono S.H., mengatakan, dari 92 Desa yang menerima dana Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 tersebut baru sebagian Kepala Desa yang dilakukan pemeriksaan, namun dirinya pun mengatakan jika pihaknya akan melakukan pemanggilan-pemanggilan kembali terhadap Kepala Desa yang atau orang-orang yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan baru sebagian Kepala Desa yang kami lakukan permintaan keterangan, sehingga kami masih dalam berproses sehingga mungkin semuanya kami akan melakukan pemanggilan-pemanggilan terhadap orang-orang yang berkaitan dengan perkara ini“, imbuhnya.

Menanggapi penjelasan dari Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Chandra Foetra S mengatakan, dirinya menilai jika pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya lambat dan diduga kuat sengaja mengulur-ulur waktu penyelidikan tanpa ada kepastian sejak surat perintah penyelidikan turun dari bulan September 2023 yang lalu hingga saat ini sudah berjalan hampir empat bulan lamanya masih belum tuntas dan ada kepastian jelas hasilnya, Chandra pun mengatakan jika Kejaksaan Agung sudah mengeluarkan keputusan mengenai batas waktu penanganan perkara yakni penyelidikan maksimal 14 hari dan waktu penyidikan maksimal tiga bulan, bisa diperpanjang selama penyebabnya adalah faktor eksternal, misalnya masih menunggu izin pemeriksaan dari pihak lain, hal tersebut bertujuan untuk memberi kepastian kepada tersangka, mengeliminasi penyelewengan oleh jaksa, dan mengurangi penyidikan-penyidikan yang macet.

“Kalau memang surat perintah penyelidikan terhadap penanganan perkara tersebut sejak bulan September 2023 lalu, artinya sudah berjalan hampir empat bulan lamanya, namun kenapa sampai saat ini belum juga ada hasil yang pasti sejauh mana pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkait tersebut, bukankah sudah jelas Kejaksaan Agung mengeluarkan keputusan mengenai batas waktu penanganan perkara, yakni penyelidikan ditetapkan maksimal 14 hari dan penyidikan ditetapkan maksimal tiga bulan. Hal ini untuk memberi kepastian kepada tersangka, mengeliminasi penyelewengan oleh jaksa, dan mengurangi penyidikan-penyidikan yang macet. Penyelidikan bisa diperpanjang selama penyebabnya adalah faktor eksternal, misalnya masih menunggu izin pemeriksaan dari pihak lain. Dengan kebijakan ini diharapkan tidak ada lagi penanganan perkara yang terkatung-katung bertahun-tahun tanpa kejelasan. Langkah ini juga bisa mengeliminasi potensi penyelewengan oleh jaksa, terutama kemungkinan menjadikan tersangka atau para pihak yang terkait dalam perkara tersebut sebagai mesin ATM”, ungkap Chandra.

Selain Ketua DPC PWRI Kabupaten Tasikmalaya, Dewan Pembina DPD ORMAS ARK1LYZ Kabupaten Tasikmalaya Ananto Wibowo, SH., mengatakan, dirinya menganggap pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya terlalu lambat dalam menangani kasus Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 meskipun surat perintah penyelidikan sudah dikeluarkan sejak bulan September 2023 yang lalu, namun hingga saat ini belum ada kepastian dan kejelasan hasilnya. Selain itu Ananto pun mengatakan, apa hal tersebut dikarenakan menyangkut orang nomor 1 dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya selaku TAPD.

“Terlalu lambat Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya dalam menangani kasus Bantuan Keuangan (BANKEU) tahun anggaran 2019-2020 tersebut, padahal surat perintah penyelidikan (Sprindik) sudah di keluarkan dari bulan September 2023, tapi kenyataan nya sampai bulan Desember ini belum ada kepastian dan kejelasan dari pihak Kejaksaan terkait penanganan nya. Apa karena menyangkut orang nomor 1 dan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kabupaten Tasikmalaya selaku TAPD nya. Padahal jelas kalau di runut dari Bulan Oktober 2019, ada pertemuan antara para Kepala Desa, Inspektorat, Oknum DPRD, Oknum Ketua APDESI dan Sekda selaku TAPD. Jadi kalau menurut pendapat saya Kejaksaan tinggal memanggil Inspektorat waktu itu agar bisa menceritakan lebih detail, dan pihak Kejaksaan meminta kepada Inspektorat agar cepat juga mengeluarkan Audit Investigatif (AI) untuk dapat menentukan berapa kerugian Negara pada program Bankeu tersebut”, ungkapnya.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan