Garut, LINews – Agus Suganda mantan Kepala Desa Cibiuk Kidul kecamatan Cibiuk kabupaten Garut hingga saat ini masih buron, dalam kasus penyelewengan raskin tahun 2013, dengan divonis 2,5 tahun, hingga kini belum dieksekusi pihak Kejaksaan Negeri Garut.
Berdasarkan informasi warga terpidana mantan kades tersebut, hingga kini ada dikediamannya yang tidak jauh dari kantor desa Cibiuk Kidul.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut Yosef SH.,MH mengatakan mantan desa tersebut belum dieksekusi karena kabur dan saat ini statusnya Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dia belum dieksekusi karena kabur alias Daftar Pencarian Orang” Ucapnya Melalui sambungan Whatsapp.
Dikatakannya, surat edaran DPO saat ini sudah dikirim ke Kejaksaan Agung ke bagian monitoring dan meminta bantuan kejati.
(Red)