Tapsel, LINews – Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Simarboru berkapasitas 510 MW yang sedang dikerjakan oleh PT. North Sumatera Hydro Energy (NSHE) yang berada di tiga wilayah Kecamatan seperti Kecamatan Sipirok, Marancar dan Batang Toru (Simarboru) Kabupaten Tapsel Sumatera Utara.
Lokasi lahan yang digunakan untuk pendirian pembangunan PLTA ini berada di Keluatan (Tanah Wilayat) Sipirok. Sejak peresmian proyek PLTA tahun 2012 sampai saat ini sama sekali belum ada permintaan khusus kepada “Raja Luat Sipirok” dalam hal penggunaan lahan.
Perihal tersebut membuat Wim Raja Parmuhunan Siregar sebagai perwakilan dari Keluatan Sipirok menyampaikan keluhannya kepada Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Elang Tiga Hambalang NKRI Sumut, Ardi Yunus Siregar
“Pihak pengelola PLTA Simarboru tidak menghargai Raja Sipirok yang berhak atas tanah Keluatan Sipirok karena sudah digunakan dalam pembangunan proyek PLTA Simarboru,” ucap Wim Siregar kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Lahan yang digunakan dalam pembangunan PLTA ini berada dalam wilayah Keluatan Sipirok.
“Sengketa lahan ini harus segera diselesaikan, dan bagi siapapun pihak yang berkepentingan di dalam proyek ini tentu akan dikawatirkan dapat memunculkan konflik sosial di wilayah-wilayah yang termanfaatkan,” jelas Wim Siregar.
Menyikapi hal tersebut, ketua DPP Elang Tiga Hambalang NKRI Sumatera Utara, Ardi Yunus Siregar meminta Bupati Kab Tapsel, Gus Irawan Pasaribu agar sesegera mungkin menyelesaikan masalah sengketa lahan ini.
Selain itu, Ardi Yunus Siregar juga meminta kepada pihak PLTA Simarboru agar segera memberikan penjelasan kepada pihak “Keluatan Sipirok” atas penggunaan lahan yang telah termanfaatkan dalam pembangunan proyek tersebut.
“Penyelesaian permasalahan ini sangat krusial mengingat wilayahnya di Kab Tapsel sehingga menjadi kewajiban Bupati baru, Gus Irawan Pasaribu, untuk bersikap bijak dalam menyikapi potensi konflik sosial yang bisa muncul akibat pembangunan proyek tersebut,” tutup Ardi Yunus.
(Hotmatua)