Jakarta, LINews – Masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono segera berakhir pada 17 Oktober 2024 mendatang. DPRD DKI Jakarta bakal menggelar rapat membahas usulan nama kandidat Pj Gubernur Jakarta.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Johnny Simanjuntak mengatakan, rencananya, rapat bersama pimpinan Fraksi DPRD digelar pada Rabu, 11 September 2024 mendatang. Nantinya, nama yang diusulkan akan disetorkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Rencana tanggal 11 akan mengadakan rapat. Kita akan mengundang pimpinan fraksi (kemudian) kita kirim ke Kemendagri untuk diteruskan ke Presiden,” kata Johnny kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Johnny menyebut, nama yang diusulkan bisa satu orang ataupun lebih. Bahkan, lanjutnya, jika merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2024, jabatan Heru Budi masih bisa diperpanjang.
“Kami ikut memfasilitasi pertemuan ini untuk mengirim nama-nama, bisa satu orang, bisa tiga orang untuk kita ajukan ke Kemendagri untuk disampaikan kepada presiden. Apakah gubernur sekarang ini dilanjutkan atau tidak,” terangnya.
Secara pribadi, Johhny mengusulkan lebih baik jabatan Heru Budi kembali diperpanjang. Mengingat, periode menjabatnya hanya sampai gubernur dan wakil gubernur Jakarta definitif dilantik.
“Saya pribadi, sebagai Anggota DPRD selama ini melihat beliau, saya pikir tanggung banget nih, tinggal dua bulan lagi. Kenapa tidak dilanjutkan lagi? Kalau datang yang baru, hanya tanda tangan tanda tangan, dia perlu belajar. Kalau ini udah oke. Ini pribadi saya loh, kalo saya ditanya, udah kita lanjutkan saja lagi Pak Pj,” ucapnya.
“Nanggung. Cuman 2 bulan lagi. Kalau 2 tahun oke lah kita bahas dengan argumentasi yang berbusa-busa. Kalau ini apa lagi sih? Oke kita datangkan yang baru, bisa apa dia nanti?” tambahnya.
Meski begitu, Johnny menegaskan keputusan penunjukan Pj Gubernur tetap ada di tangan presiden mendatang. “Sebenarnya bisa dilanjutkan, bisa tidak. Itu tergantung kepada yang mengendorse yaitu presiden,” ujarnya.
Seperti diketahui, Heru Budi resmi dilantik sebagai Penjabat Gubernur DKI Jakarta pada Senin, 17 Oktober 2022, di Sasana Bhakti Praja, kantor Kemendagri. Heru menggantikan Gubernur DKI sebelumnya, Anies Baswedan, yang purnatugas.
Pelantikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 100/P Tahun 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
Setahun kemudian, tepatnya per 17 Oktober 2023, masa jabatan Heru sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta kembali diperpanjang selama setahun. Sehingga, perpanjangan masa jabatan berlaku maksimal 17 Oktober 2024.
Heru Budi Soal Diganti atau Tidak
Heru Budi sudah buka suara mengenai jabatannya yang segera berakhir. Heru berkata, diganti atau tidak, dia menyerahkan ke Mendagri Tito Karnavian.
“Diganti atau tidak (Pj Gubernur), terserah Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian),” kata Heru kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Heru menyampaikan, dia menjalankan tugas sesuai dengan perintah dan kewenangan. Jika sudah waktunya berakhir, ia akan menerimanya.
“Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya,” jelasnya.
“17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya,” lanjutnya.
(Fdy)