DPRD Banten Minta Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Diproses Pidana

DPRD Banten Minta Kasus Penggelapan Pajak Samsat Kelapa Dua Diproses Pidana

Serang, LINews – DPRD Banten meminta agar kasus dugaan penggelapan pajak kendaraan di lingkungan Samsat Kelapa Dua Tangerang, Provinsi Banten, yang nilainya miliaran rupiah diproses hukum. Setelah audit Inspektorat selesai, penegak hukum harus memproses sesuai dengan hukum pidana.

“Kalau ditemui unsur sengaja melakukan tindak pidana oleh si pelaku, setelah dilakukan audit Inspektorat ya proses hukum,” kata Ketua Komisi III DPRD Banten M Faizal di Serang, Selasa (19/4/2022).

Komisi III yang membidangi keuangan dan aset sudah meminta ada evaluasi sistem penerimaan pajak di Samsat Kelapa Dua. Evaluasi khususnya penerimaan pajak secara online tidak dilakukan 6 bulan sekali, namun harus lebih periodik.

“Terlalu lama antisipasinya jika ada kecurangan,” katanya.

Selain diproses hukum pidana, pelaku penggelapan pajak harus bertanggung jawab mengembalikan pemasukan asli daerah itu karena penggelapan ini dinilai mencederai para wajib pajak.

“Proses hukum tetap berjalan setelah pemeriksaan internal pemprov oleh Inspektorat,” pungkasnya.

Nilai sementara yang sudah terkonfirmasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akibat penggelapan pajak di Samsat Kelapa Dua adalah Rp 6 miliar. Tapi saat ini audit masih dilakukan oleh Inspektorat dan BPKP.

Penggelapan itu pun sudah diakui oleh Kepala Bapenda Opar Sohari dan Kepala Samsat Kelapa Dua Bayu Adi Putranto. Tapi keduanya belum memberikan keterangan lebih detail siapa aktor di balik penggelapan tersebut.

“Tahun 2021, kita lagi minta audit BPKP dan Inspektorat. Itu oleh petugas (Samsat), kan kalau sistemnya secanggih apa pun, kalau petugasnya berniat untuk jahat, ya, jahat,” kata Kepala Bapenda Opar Sohari. (JK)