Bone, LINews – DPRD Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) buka suara terkait status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off atau istimewa berakhir Pemkab Bone tidak memperpanjang kontrak kerja samanya dengan BPJS Kesehatan. DPRD meminta Pemkab Bone menjamin warga tidak dipersulit saat mengakses fasilitas kesehatan (faskes).
“Sistem layanan kesehatan gratis di Bone untuk menginstruksikan seluruh puskesmas agar memastikan layanan berjalan dengan baik. Jangan persulit warga ketika berobat, apalagi warga kurang mampu,” ujar Ketua Komisi IV DPRD Bone Andi Muh Salam, Selasa (10/12/2024).
Pria yang akan disapa Lilo mengatakan, perubahan status UHC di Bone tentu membuat warga yang ingin mendaftar jaminan kesehatan nasional (JKN) harus menunggu agar layanannya aktif. Meski begitu, pelayanan kesehatan gratis tetap berjalan.
“Memang saat ini ketika masyarakat yang kebetulan belum terdaftar sebagai JKN tidak bisa memang langsung aktif. Tetapi pelayanan kesehatan gratis tetap berjalan, pelayanannya tetap sama,” katanya.
Dia menerangkan, fasilitas UHC istimewa hanya berlaku sampai 30 November 2024. Lilo mengakui berakhirnya kerja sama tersebut sudah sesuai kontrak dengan BPJS Kesehatan.
“Bone ini dikasih fasilitas lebih oleh BPJS sampai bulan November. Karena ada kesepakatan Pemkab Bone yang tidak diselesaikan dari bulan 7, makanya Desember ini tidak lanjut,” terangnya.
“Di sisi lain terkait pembayaran porsinya ada 2 diantaranya 60 persen ditanggung Pemkab Bone, dan 40 persen Pemprov Sulsel. Sampai saat ini anggaran dari pemprov juga belum cair,” sambung Lilo.
Dia menambahkan, Komisi IV DPRD Bone telah melakukan rapat kerja khusus bersama Pemkab Bone dan BPJS Kesehatan untuk meminta UHC Non-Cut Off tetap berlanjut. Hanya saja ada kewajiban yang tidak diselesaikan oleh Pemkab Bone.
“Kita ini minggu kemarin melakukan rapat kerja khusus terkait ini, kami menghadirkan dinas keuangan (BKAD), dinas kesehatan, pihak rumah sakit, dan BPJS. Kami meminta tetap berlanjut sistem Non Cut Off ini, ternyata kami melihat sistem memang tidak bisa karena ada kewajiban yang tidak terpenuhi sampai November kemarin, maka langsung terputus di Desember,” bebernya.
Untuk diketahui, status UHC Non-Cut Off atau hak istimewa di Bone kini tidak lagi berlaku alias berakhir. Kondisi ini terjadi imbas Pemkab Bone masih memiliki tunggakan utang ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 65 miliar.
Program jaminan kesehatan tersebut sedianya sudah dianggarkan di APBD 2024 sebanyak Rp 112 miliar. Namun Pemkab Bone baru bisa membayar iuran ke BPJS Kesehatan 5 bulan.
BPJS Kesehatan memastikan meski status UHC Non-Cut Off berubah, tetapi pelayanan kesehatan tetap berjalan normal. Hanya saja mekanisme pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi warga mengalami perubahan.
“Tidak ada perubahan pelayanan peserta dengan status aktif tetap dapat berobat ke faskes sesuai ketentuan yang berlaku menggunakan KTP/NIK. Kalau dulunya yang (UHC) Non-Cut Off bisa langsung aktif, sekarang dapat aktif per tanggal 1 bulan berikutnya ketika sudah didaftarkan oleh Pemda,” kata Kepala Bagian SDM, Umum, Komunikasi BPJS Kesehatan Bone Mahardika Salam, Senin (9/12).
(Hmz)