Tasikmalaya, LINews – Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya bersama Bupati Tasikmalaya melakukan penandatanganan tiga Perda di Gedung Paripurna Jalan Sukapura II Setda Bojongkoneng Kabupaten Tasikmalaya menggelar rapat paripurna persetujuan bersama tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perda, di Gedung Paripurna Jalan Sukapura II Setda Bojongkoneng Kabupaten Tasikmalaya, Senin (12/8).
Ketiga Ranperda menjadi Perda tersebut yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Tasikmalaya tahun 2025-2045. Kemudian Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dan Ranperda tentang Penyusunan Produk Hukum Daerah.
Hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto.
Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al-Ayubi mengatakan, dengan disetujuinya Ranperda menjadi Perda inj diharapkan visi Kabupaten Tasikmalaya, yang Religius Islami, Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan dapat terwujud di tahun 2025-2045 .
“Visi ini kita maknai sebagai cita-cita luhur untuk membangun daerah yang tidak hanya maju dan sejahtera secara ekonomi, tetapi juga memiliki masyarakat yang religius Islami,” ungkap Asep.
Menurutnya, dengan memiliki nilai-nilai religius Islami, maka akan menjadi dasar penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kemudian, lanjut dia, dengan adanya perubahan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, diharapkan dapat terwujudnya perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni.
“Sebagai salah satu upaya peningkatan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya serta dapat memberikan arah landasan dan kepastian hukum kepada semua,” terang dia.
Dia menambahkan, dengan ditetapkannya Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2016, tentang Tata Cara Pembentukan produk hukum daerah, diharapkan dapat mengoperasikan pembentukan produk hukum daerah secara terencana.
“Kemudian secara terpadu dan berkelanjutan sehingga selaras dengan ketentuan peraturan perundangan. Dan berdampak terhadap kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kabupaten Tasikmalaya,” jelas dia.
Tentunya kita harus mengacu pada asas desentralisasi, asas dekonsentrasi, dan tugas pembantuan. Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, menyatakan bahwa pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan,” tambah dia.
Pembentukan produk hukum daerah, tambah dia, menjadi acuan untuk penyusunan kebijakan yang dituangkan dalam bentuk produk hukum daerah sebagai dasar penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Terutama melaksanakan program dan kegiatan dalam kerangka otonomi daerah. Pembentukan produk hukum daerah dimulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan,” tambah dia.
Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto menyampaikan, dengan tiga buah Ranperda tentang yang disahkan menjadi Perda dan disetujui bersama dengan DPRD, bisa mewujudkan visi dan misi serta arah pembangunan daerah berkelanjutan.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Pansus DPRD pembahas Ranperda. Dan seluruh anggota DPRD serta semua pihak yang telah mendukung proses pembahasan Ranperda ini,” ungkap dia. .
“Karena sangat memperhatikan aspek ekonomi, sosial dan lingkungan. Visi Religius Islam, Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
(Odeng)