Tasikmalaya, LINews – Setelah cukup lama dintandi, DPRD Kabupaten Tasikmalaya segera memasuki babak baru dalam menjalankan tugasnya. Pekan ini, DPRD ditargetkan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Tata Tertib (Tatib) dan membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Dengan disahkannya Tatib, diharapkan kinerja DPRD akan lebih terstruktur dan akuntabel. Sementara itu, pembentukan AKD seperti komisi, badan anggaran, dan badan musyawarah akan memungkinkan DPRD untuk bekerja lebih efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Langkah ini menjadi bagian dari agenda kerja akhir tahun DPRD yang mencakup penyelesaian berbagai tugas, termasuk pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang hingga kini belum disahkan.
“Kami berharap dengan terbentuknya AKD, DPRD kabupaten Tasikmalaya dapat lebih optimal dalam menjalankan tugas-tugasnya. Masyarakat akan semakin terlayani dengan baik karena DPRD dapat bekerja lebih fokus dan sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Aep Syaripudin, Rabu (13/11).
Aep, menyatakan bahwa pekan ini pihaknya merencanakan rapat paripurna untuk pengesahan Tatib DPRD, yang akan langsung disusul dengan pembentukan AKD. Dengan pembentukan AKD, ia meyakini bahwa peran, fungsi, dan kewenangan DPRD akan semakin optimal dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat. Melalui berbagai komisi, badan anggaran, badan musyawarah, dan badan kehormatan, DPRD diharapkan dapat bekerja secara lebih efektif.
Aep juga mengungkapkan harapannya bahwa setelah AKD terbentuk, pelaksanaan tugas-tugas dewan akan semakin sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga bisa berperan lebih ideal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain itu, ia menambahkan bahwa agenda kerja DPRD di akhir tahun ini meliputi penyelesaian tiga Ranperda yang masih tertunda, serta pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni tahun 2025, yang saat ini masih dalam proses evaluasi oleh gubernur atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
”Kemudian kami juga masih mempunyai agenda reses dewan di akhir tahun 2024 ini,” jelasnya.
Ia berharap seluruh rangkaian agenda kerja ini dapat berjalan lancar dan optimal, demi kemajuan serta pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ami Fahmi ST, menambahkan bahwa dalam menjalankan fungsi-fungsi tersebut, DPRD berkomitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan, aturan, serta mekanisme yang berlaku.
”Kami mengajak semua anggota DPRD untuk melaksanakan tugasnya dengan baik dalam menjalankan fungsi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dengan optimal untuk melayani masyarakat,” ujar dia.
(Odeng)