DPRD Minta Kadis PMK Hadiri Raker Pembahasan Perda Pilkades dan Hentikan Sosialisasinya

DPRD Minta Kadis PMK Hadiri Raker Pembahasan Perda Pilkades dan Hentikan Sosialisasinya

Padangsidimpuan, LINews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan meminta Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat Kota Padangsidimpuan menghadiri Rapat Kerja pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang rencanakanya akan dilaksanakan pada tanggal 24 Agustus bulan depan dan menghentikan sosialisasinya, dilansir dari salah satu sumber, Senin (24/7/2023)..

Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kota Padangsidimpuan Erfi J Samudra Dalimunthe melalui sambungan telpon selulernya kepada awak media beberapa waktu lalu bahwa dirinya meminta Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Padangsimpuan untuk menghadiri Rapat Kerja (Raker) DPRD Kota Padangsidimpuan.

“Kita minta Kadis PMD Kota Padangsidimpuan agar segera menghadiri Raker untuk menyelesaikan pembahasan Perda Nomor 1 Tahun 2023 sebagai acuan pelaksanaan Pilkades dan menghentikan sosialisasi nya,” kata Erfi J Samudra.

Selain itu, Erfi menambahkan, pihaknya juga meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Padangsidimpuan untuk segera memberikan Perwal Nomor 15 Tahun 2023 tentang pedoman teknis Pilkades.

“Kita juga telah meminta Perwal Nomor 15 Tahun 2023 yang dipergunakan nanti sebagai pedoman teknis Pilkades agar segera diberikan begitu juga dengan jadwal tahapan Pilkades yang mereka rencanakan,” tegasnya.

Selain Erfi, hal senada juga disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kota Padangsidimpuan H. Erwin Nasution dan Wakil Ketua I H. Rusydi Nasution sepakat agar sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 untuk ditunda.

“Dasar hukum pelaksanaan Pilkades nya harus jelas dulu, tidak bisa main koboi. Perwal Pilkades nya juga belum kami terima, sepertinya Pilkades nya harus ditunda dulu,” ujar Erwin Nasution.

Terpisah, Wakil Ketua I DPRD Kota Padangsidimpuan H. Rusydi Nasution mengamini pernyataan Wakil Ketua II.

“Kami juga sudah mendapat laporan dari Komisi I dan Panitia Khusus (Pansus) Pilkades terkait masalah ini,” ucap Rusydi Nasution.

Lanjutnya, kita juga menginginkan Pilkades Kota Padangsidimpuan yang damai, jujur, fair dan bermartabat,” jelas Rusydi Nasution melalui sambungan telepon selulernya kepada awak media.

Andianto : Isi Perda Janggal dan Tidak Sesuai Hasil Pembahasan Pansus DPRD

Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 yang akan dipergunakan sebagai acuan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 24 Agustus 2023 mendatang, disorot anggota DPRD Kota Padangsidimpuan, beberapa waktu lalu.

Adianto S. Sos merupakan anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari fraksi PAN dan juga anggota Panitia Khusus (Pansus) Perda Pilkades melihat banyak kejanggalan pada isi pasal Perda itu karena tidak sesuai lagi dengan hasil pembahasan Pansus DPRD.

“Saya lihat Perda nya sudah lain dari hasil pembahasan kami saat sidang paripurna. Banyak yang hilang “dibegal” dan banyak pula yang muncul,” ucap Adianto S.Sos.

Adianto S. Sos menerangkan, pasal yang dirubah itu mulai pasal 1 ayat 12, ayat 14 dan sampai pada ayat 18.

“Pasal itu sudah dirubah diluar konteks hasil Pansus yang di Paripurnakan, Perda nya juga belum sampe sama (ke tangan) kita, nggak ada alasan begitu saja dirubah,” jelasnya.

Selain itu, pasal 4 juga kelihatan sudah ada kejanggalannya.

“Perda Nomor 2 Tahun 2016 pasal 4 bunyinya ada, namun Perda Nomor 1 Tahun 2023 pasal 4 bunyinya sudah tidak ada lagi. Intinya hasil Pansus kami di DPRD pasal itu sudah berubah dan tidak sesuai lagi, tetapi itu telah dirubah begitu saja, yang di Paripurna kan anggota DPRD mulai pasal 4,” tegasnya.

Namun bukan itu saja, pasal 6 Ayat 2 juga sudah dirubah.

“Pada pasal itu Panitia Pengawas (Panwas) tingkat kota, pimpinan DPRD bersama anggota dilibatkan atau diikut sertakan.

Dia juga menegaskan bahwa pasal 6 ayat 2 huruf c tentang unsur terkait lainnya adalah melibatkan anggota DPRD sebagai tim pengawas dari tingkat kota, dan pengawas tingkat desa sudah tidak ada lagi.

Jadi Perda yang sudah ditetapkan DPRD melalui sidang Paripurna tidak mudah begitu saja mengubahnya. Kalau sudah begitu berarti sepihak sudah ada yang mengubahnya,” pungkas Adianto dengan nada kesal sambil geleng kepala.

(Hotmatua)

Tinggalkan Balasan