DPRD Pangandaran Harus Bisa Menjadi Perwakilan Rakyat Jangan Jadi Dinas Perwakilan Rakyat

DPRD Pangandaran Harus Bisa Menjadi Perwakilan Rakyat Jangan Jadi Dinas Perwakilan Rakyat

Pangandaran, LINews – Tokoh Budaya Yayasan Dangiang Galuh Pajajaran Anton Rahanto menyampaikan bahwa anggota DPRD baik provinsi, kabupaten maupun kota, dipilih langsung dan mendapat mandat dari rakyat. Mereka membawa aspirasi dan perwakilan rakyat daerah. DPRD juga memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. “Oleh karena itu meletakan fungsi DPRD menjadi quasi (seperti) eksekutif adalah bertentangan dengan UUD 1945,” . Karena anggota DPRD itu adalah Legislatif, bukan pejabat daerah,” kata Anton.

Anton Rahanto Tokoh Budaya Langkaplancar yang kerap di sapa Anton Gondrong, menjelaskan fungsi dan peran wakil rakyat diatur dalam sejumlah pasal di UUD 1945 di antaranya pada bab II pasal 2 dan pasal 3, kemudian bab VI pasal 18 ayat 1 hingga 7. Selain itu, bab VII pasal 20, 20A, 21, 22 dan pada bab VII A pasal 22D.

Karena konstitusinya, sudah jelas, bahwa Konsep Legislatif di Indonesia adalah MPR, DPR, DPD RI dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Namun ketika di UU 23/2014 memasukkan DPRD sebagai pejabat Daerah disini menjadi tidak sesuai konstitusi. Padahal DPRD itu legislatif tidak sama dengan eksekutif. “Oleh sebab itu, DPRD tidak bisa disetarakan dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” terangnya.

Intinya DPRD Pangandaran harus bisa menjadi perwakilan rakyat jangan jadi dinas perwakilan rakyat mengkaji anggaran Harus benar dipelajari dengan baik apalagi kondisi Pangandaran dalam keadaan devisit jelas Anton.

Menurutnya, apa yang dilakukan Fraksi PKB untuk menolak Penetepan Persetujuan Raperda APBD 2024 terbilang aneh,? kalau memang ahirnya mau di tolak, kenapa waktu pengesahan KUA-PPAS itu disetujui ada apa imbuhnya

Anton menilai seharusnya para wakil rakyat disisa akhir masa jabatannya dan menghadapi tahun politik, lebih serius meningkatkan kinerjanya menjadi Wakil Rakyat.
kenapa disaat begitu pentingnya Paripurna penetapan APBD malah banyak yang mangkir hadir.

Anton mengaku dirinya kecewa kinerja DPRD Pangandaran cuman mementingkan Diri Pribadi Bukan kepentingan Rakyat jelasnya.

“Saya sebagai Masyarakat tidak menyetujui adanya pinjaman tersebut yang akan membebankan kepada masyarakat Pangandaran. Saya pikir hal ini menjadi sinyalmen yang digunakan sebagai kampanye politik oleh dewan semata untuk mencoba menggerus elektoral parpol tertentu,” ungkapnya

Menurut Anton, jika memang ada kesalahan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pinjaman daerah sebesar Rp 351 miliar itu, dua fraksi bisa mendorong menggunakan hak interpelsi kepada bupati Pangandaran agar terang benderang ungkapnya.

(BD)

Tinggalkan Balasan