DPRD Pangandaran Rapat Paripurna LKPJ Bupati Pangandaran 2021

DPRD Pangandaran Rapat Paripurna LKPJ Bupati Pangandaran 2021

Pangandaran, LINews – DPRD Kabupaten Pangandaran, menggelar Rapat Paripurna tentang laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Pangandaran 2021, bertemapt di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Selasa lalu.

Di gelarnya acara tersebut yang langsung di hadiri Bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata di dampingi Wakil Bupati H Ujang Endin Indrawan, Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin, beserta anggota DPRD dari setiap fraksi faraksi dan para SKPD lainnya.

Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata menyampaikan laporannya, bahwa LKPJ yang dirinya sampaikan telah mengacu pada permendagri nomor 18 tahun 2020, baik secara sistematika maupun substansi.

Adapun adanya kesan kesalahan dalam penyajian itu dimungkinkan karena dasar penyusunan LKPJ ini adalah laporan keuangan yang belum diaudit oleh BPK sehingga masih dimungkinkan penyesuaian-penyesuaian sejalan dengan proses audit oleh BPK.

Berkaitan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, pada prinsipnya fraksi-fraksi menyetujui bahwa laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Pangandaran tahun 2021 layak dibahas pada tahap berikutnya.

” Untuk itu kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, semoga kemitraan antara pemerintah daerah dengan DPRD semakin mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” paparnya.

Bupati Jeje lanjutnya, kita maklumi bahwa tahun anggaran 2021 masih terdampak oleh pandemi covid-19. walaupun kita sudah berpengalaman menangani pandemi pada tahun 2020, namun demikian perkembangan pandemi di tahun 2021 masih sulit diprediksi, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam pelaksanaan kinerja APBD.

Perencanaan dan penganggaran kinerja pemerintah daerah tahun 2021, sebagaimana arahan pemerintah pusat bahwa kita harus menyusun perencanaan dengan optimis, sehingga prediksi dan asumsi yang kita gunakan berdasarkan perhitungan optimis, namun demikian perkembangan covid-19 pada tahun 202, walaupun beberapa indikator makro pembangunan menunjukan peningkatan atau tren positif namun masih berpengaruh negatif terhadap pemulihan kesehatan fiskal daerah, sehingga kinerja pemerintah daerah masih belum 100% sesuai dengan perencanaan.

”LKPJ yang kami sampaikan, telah mengacu pada permendagri nomor 18 tahun 2020 baik secara sistematika maupun substansi. Adapun adanya kesan kesalahan dalam penyajian itu dimungkinkan karena dasar penyusunan LKPJ ini adalah laporan keuangan yang belum diaudit oleh BPK sehingga masih dimungkinkan penyesuaian-penyesuaian sejalan dengan proses audit oleh BPK, ” tandasnya.

Bupati Jeje tambahnya, terkait rincian program pangandaran mengaji akan dijelaskan pada tahapan selanjutnya, dan terkait dengan realisasi program pangandaran hebat disesuaikan dengan kebutuhan dimana pembelajaran pada tahun 2021 dilaksanakan secara Hybrid sehingga banyak memangkas kebutuhan belanja yang dilaksanakan melalui kegiatan pangandaran hebat.

”Demikian tanggapan dan jawaban yang dapat kami sampaikan, hal-hal lain apabila belum terjawab dalam kesempatan kali ini merupakan bahan dan pertimbangan dalam pembahasan tahap”selanjutnya.

Dalam Pandangannya Fraksi PDI Perjuangan DPRD Pangandaran menyampaikan Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran tahun anggaran 2021.

Pandangan Umum Fraksi tersebut disampaikan oleh Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Mamat Rohimat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran.

“Penyampaian LKPJ tahun 2021 oleh Bupati Pangandaran dan hasil telaah kami terhadap sangat rinci serta adanya kesadaran bahwa LKPJ tersebut belum merupakan hasil audit oleh BPK,” kata Mamat, Rabu (6/4/2022).

Mamat menambahkan, ada beberapa masukan yang disampaikan pada Pandangan Umum Fraksi PDI Perjuangan dan semoga dapat diterima sebagai masukan yang membangun.

“Hakikatnya kami Fraksi PDI Perjuangan memahami dan menerima LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021 sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2019,”tambahnya.

Dijelaskan Mamat, LKPJ merupakan akumulasi capaian kinerja dan target dari sasaran program dan visi misi Pemerintah Kabupaten Pangandaran selama tahun 2021.

“Visi Kabupaten Pangandaran adalah Pangandaran Juara Menuju Wisata Berkelas Dunia Yang Berpijak Pada Nilai Karakter Bangsa,” jelas Mamat.

Mamat juga menerangkan, selain visi ada juga misi yang menyertainya yang memiliki kata kunci yakni kehidupan beragama, pariwisata, kesehatan dan pendidikan, ekonomi dan sosial, reformasi birokrasi, serta infrastruktur penataan ruang, dan mitigasi bencana.

Diterangkan Mamat, seyogyanya belanja daerah menjadi cerminan arah pembangunan yang sesuai dengan visi misi tersebut. “Fraksi PDI Perjuangan mendapati beberapa persoalan kekhawatiran dan sudah disampaikan pada Pandangan Umum Fraksi,” sambungnya.

Berikut 10 poin masukan dari Fraksi PDI Perjuangan terhadap LKPJ Bupati Pangandaran 2021 :

Belanja hibah 42,6 persen perlu ditingkatkan dan belanja modal buku agama belum dianggarkan.

Belanja jasa konsultasi layanan kepariwisataan jasa konsultasi penelitian kepariwisataan belum terealisasi.

Belanja modal 78,4 persen yang terdiri atas belanja modal alat kedokteran bedah 59,9 persen dan belanja modal alat kesehatan umum 57,6 persen perlu ditingkatkan.

Belanja modal buku ilmu pengetahuan belum dianggarkan.

Penyerapan anggaran untuk koperasi, usaha kecil, dan menengah 23,9 persen bagian perekonomian dan sumber daya alam 52,8 pemberdayaan masyarakat dan Desa 59,9 persen serta belanja bagi hasil 5,5 persen perlu ditingkatkan.

Belanja iuran kecelakaan kerja 32,7 persen dan iuran jaminan kematian 39,3 persen dan belanja jasa tenaga penanganan sosial 50 persen realisasinya perlu ditingkatkan.

Penyerapan anggaran untuk bagian kesejahteraan rakyat 24,1 persen, Kecamatan Parigi 31,8 persen dan Kecamatan Pangandaran 58,9 perlu ditingkatkan.

Belanja modal jembatan 22 persen belanja modal bangunan air irigasi dan pembuang irigasi 37,5 persen perlu ditingkatkan.

Belanja modal bangunan pengaman sungai pantai dan penanggulangan bencana alam belum dianggarkan.

Belanja jasa konsultasi perencanaan penataan ruang pengembangan pemanfaatan ruang 7 persen dan belanja jasa tenaga penanganan bencana 61,3 persen perlu ditingkatkan.

“Kami berharap Pemerintah Daerah memberikan perhatian lebih dalam mengupayakan penyerapan anggaran pada sektor tersebut,” tegas Mamat.

Mamat meyakini bahwa yang telah dicapai pada tahun 2021 merupakan hasil pemikiran yang matang dan bukan tanpa rintangan sehingga memerlukan refocusing anggaran.

“Kami apresiasi kepada Pemerintah Daerah yang telah berpedoman pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik demi keberhasilan pembangunan di Kabupaten Pangandaran,” terangnya.

Fraksi PDI Perjuangan menerima dan menyetujui LKPJ Bupati Pangandaran tahun 2021 untuk mendapat pembahasan pada tahapan selanjutnya.

Pada Pandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atas penjelasan Bupati Kabupaten Pangandaran tentang penyampaian laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 terkait Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 13 Tahun 2019 menerangkan bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang di sampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang muat hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menyangkut Pertanggungjawaban Kinerja yang di laksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu Tahun Anggaran dan Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah adalah hasil kerja dari suatu keluaran yang dapat di ukur dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan sesuai dengan Tanggungjawab Kewenangan dalam waktu yang telah di tentukan. Selasa, lalu.

Hasil dari Analisa Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) bahwa laporan keterangan Pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Pangandaran Tahun 2021 bahwa dalam setiap penyajian Materi banyak terjadi kesalahan dan terkesan tidak hati-hati.

Menurut Fraksi PKB ada 4 bahasan yang harus di bahas pada tahapan selanjutnya, antara lain;

1. Perbaikan penyajian materi yang di anggap tidak selektif dalam penyajian data sehingga terkesan tidak menyajikan data yang sebenarnya.

2. Minta penjelasan terperinci terkait Program Pangandaran Mengaji. (Budi)

3. Realisasi Program Pangandaran Hebat yang hanya terserap sebagian atau sebesar 36,40% dari target yang di tetapkan.

4. Minta kejelasan dari urusan Pengelolaan Dana Bagi Hasil Kabupaten dalam hal ini Desa, dari 93 Desa yang ada di Kabupaten Pangandaran tidak ada satupun yang mengajukan Proposal tersebut akan tetapi terdapat Realisasi sebanyak 5,47% dari target yang di tetapkan. (Budi)