DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban Bupati Pelaksanaan APBD Tahun 2022

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban Bupati Pelaksanaan APBD Tahun 2022

Pangandaran, LINews – Pelaksanaan rapat paripurna penetapan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022 menjadi Perda di ruang Rapat Paripuna DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis pekanlalu.

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Asep Noordin dan dihadiri para anggota dewan dari berbagai fraksi partai politik lainnya, hadir pula Bupati Pangandaran, MUI Kecamatan Parigi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Setda, Staf ahli, Asisten dan para kepala SKPD seKabupaten Pangandaran, BUMN, BUMD, Ketua APDESI, Ketua FKBPD, Polres Pangandaran, serta tamu undangan lairyaya yang ikut hadir.

Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran dalam laporannya yang dibacakan oleh Solehudin, bahwa pembahasan laporan anggaran tahun 2022 ini dilaksanakan selama 2 minggu, sesuai dengan prosedur serta tahapan-tahapan yang telah ditempuh dalam peraturan perundang-undangan rancangan APBD.

Dari hasil rancangan dan pembahasan mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan laporan APBD tahun 2022, aparesiasi atas prestasi membanggakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran antara lain
1. Komitmen bersama yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat diantaranya mengenai infrastruktur jalan dan jembatan, biaya sekolah gratis, biaya kesehatan gratis, rumah sakit dan puskesmas yang nyaman dengan fasilitas yang lengkap, terwujudnya pendidikan karakter.

2. Prestasi-prestasi dan penghargaan yang diraih oleh Kabupaten Pangandaran pada tahun 2022, penghargaan Kabupaten Pangandaran diantaranya, sebagai hak layak anak dengan kategori Madya dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, penghargaan tokoh penggerak koperasi pratama tingkat Nasioanal, dan penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) minimal lima kali berturut – turut dari tahun 2017-2021, dan penghargaan Bupati Pangandaran sebagi tokoh literasi digital daerah tahun 2022 dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta penghargaan lain, Semuanya mendapatkan 13 prestasi dan penghargaan yang diraih.

Berdasarkan pasal 194 ayat 1 tahun 2019 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta ikhtisa kinerja laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Hasil dari pembahasan yang dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran berdasarkan Hasil Laporan Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD secara internal maupun rapat kerja secara umum bersama dengan para SKPD.

Dari hasil pembahasan tersebut yaitu sebagai berikut ,

1. Bahwa rancangan Perda tentang tahapan pertanggungjawaban tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 telah sesuai yang diamanatkan dengan pasal 190 ayat 2 Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

2. Realisasi pada rancangan anggaran daerah tentang pertanggungan pelaksanaan tahun anggaran 2022,yang pertama tentang pendapatan daerah, setelah adanya perubahan Perda, pendapatan daerah mencapai Rp. 1.554.673.675.520, terealisasi sebesar Rp. 1.586.480.557.856,50, – (95,6196). Yang kedua, belanja daerah setelah adanya perubahan mencapai Rp. 1.895.098.261.143), terealisasi sebesar Rp. 1.447.231.435.714 (76,3790).

Sedangkan pembiayaan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah setelah adanya perubahan sebesar Rp. 495.424.585.023, terealisasi sebesar Rp.169.370.240.623,05 (34,1991), pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar Rp.167.599.999.230 terealisasi sebesar Rp. 167.599.999.230, – (108,1396). Pembiayaan laptop setelah perubahan Rp.340.424.585.623, terealisasi sebesar Rp. 1.770.241.393,05, (0,5294).

3. Laporan perubahan saldo anggaran lebih awal per 31 desember 2022 : saldo anggaran lebih awal Rp. 5.424.585.623,05. penggunaan saldo penerimaan biaya tahun belajaran Rp. 5.370.240.623,05, sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran silpa atau sipa Rp. 41.019.363.535,5.

4. Neraca per 31 Desember 2022, jumlah aset sebesar Rp. 2.692.584.827.884,51. Jumlah kewajiban jangka pendek sebesar Rp. 351.406.455.833,96, Ko) kewajiban jangka panjang sebesar

Rupiah, jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.341.178.371.050,55. 5.Laporan opersional per 31 Desember 2022 : pendapatan Rp. 1.504.909.656.966,4/ dan beban sebesar Rp. 1.423.605.734.303,049, surplus dari operasi sebesar Rp. 81.303.922.662,98.Devisit dari kegiatan non operasional sebesar Rp. 2.849.979.368,98, devisit laporan opersional Rp.78. 453.943,294. ||

6. Arus kas per 31 Desember 2022: Saldo kas awal per 1 Januari 2022 sebesar Rp. 5.425.312.896,05. Kas aktifitas operasi Rp. 352.807.753.608,50, Dan arus kas aktifitas investasi mengalami devisit sebesar Rp. 313.558.631.466. Arus kas aktifitas pendanaan mengalami devisit Rp. 3.599.999.230. Aktifitas transitoris Rp. 141.800.052. Saldo kas akhir per 31 Desember 2022 Rp. 41.363.080.360,30.

7. Laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2022: ekuitas awal Rp. 2.224.636.175.035,17. Surplus laporan Operasional sebesar Rp. 18.453.949.294. Dapat kumulatif perubahan kebijakan atau kesalahan mendasar mengalami devisit sebesar Rp. 38.088.252.721,38. Ekuitas akhir sebesar Rp. 2.341.178.371,50,5. O

Hasil pembahasan tersebut Badan Anggaran DPRD dari laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2022 memberikan kesimpulan dalam rapat paripurna terhadap rancangan dan laporan pertanggunjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yaitu, secara umum laporan pertanggungjawaban tersebut telah memenuhi/sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara penyusunan maupun penyajian, realisasi pendapatan, realisasi belanja, realisasi pembiayaan tahun anggaran 2022 secara umum relatif baik.

Berdasarkan konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi pada prinsipnya, kelima fraksi DPRD menyetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dalam rapat paripurna dan satu fraksi yaitu dari fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tidak hadir dalam rapat konsultasi serta menyampaikan sikap menolak untuk diparipunakan.

(BD)

Tinggalkan Balasan