DPRD Tasikmalaya Masih Tunggu SK Gubernur Jawa Barat Terkait PAW

DPRD Tasikmalaya Masih Tunggu SK Gubernur Jawa Barat Terkait PAW

Tasikmalaya, LINews – Hingga saat ini DPRD Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu proses di Provinsi Jawa Barat terkait penetapan tiga calon anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Barulah setelah terbit SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan PAW, DPRD Kabupaten Tasikmalaya akan memproses tahapan pelantikan.

“Hingga saat ini kami masih menunggu. Untuk tahapan di DPRD Kabupaten Tasikmalaya seluruhnya sudah selesai. Jadi tinggal menunggu penetapan di provinsi,” jelas Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Sopari Al Ayubi, Senin (12/6/2023).

Diutarakan Asep, jika sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, untuk pelantikan Anggota DPRD PAW dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya.

Diketahui, jika ketiga nama calon anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya PAW tersebut adalah, Fahmi Muzaki dari Partai Golkar untuk menggantikan almarhum H. Asep Husen di daerah pemilihan (dapil) 2.

Kemudian H. Aep Syarifudin dari PDI Perjuangan untuk mengganti Lina Marlina di Dapil 7. Dan terakhir adalah Iron Saroni dari Partai Demokrat menggantikan H. Cecep Nuryakin, juga dapil 7.

Dia menambahkan, dengan kehadiran tiga calon PAW tersebut, maka di DPRD akan kembali lengkap dan tentunya akan menambah kekuatan.

“Kami meyakini, dengan kehadiran mereka nanti akan ada pemikiran baru yang lebih segar, inovatif dan progresif,” ujar Asep Sopari.

Sebelumnya, setelah dinyatakan masuk syarat (MS) untuk ketiga calon PAW, KPU Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan berkas persyaratan kepada Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Diketahui bahwa pergantian dilakukan karena dua anggota DPRD dari PDI Perjuangan dan Demokrat, mengundurkan diri.

Sedangkan untuk Partai Golkar, pergantian dilakukan karena anggota fraksi tersebut meninggal dunia.

Komisioner KPU Kabupaten Tasikmalaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Fahrudin, menjelaskan, sebelum berkas diserahkan ke DPRD, KPU melakukan verifikasi seluruh berkas persyaratan calon PAW.

Seperti SKCK, LHKPN dan tentunya jumlah raihan suara Pileg serta yang bersangkutan masih berada di partai politik yang sama.

“Sehingga KPU saat ini sudah tidak lagi memiliki tugas lagi. Sebab untuk mekanismenya sudah diserahkan ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya,” jelasnya.

(Edeng)

Tinggalkan Balasan