DPRD Tidak Usulkan Nama Calon Pj Gubernur Sulsel

DPRD Tidak Usulkan Nama Calon Pj Gubernur Sulsel

MAKASSAR, LINews – DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memutuskan tidak mengusulkannama calon Pejabat (Pj) Gubernur Sulsel kepada Mendagri Tito Karnavian.

Batalnya DPRD mengusulkan 3 nama calon Pj Gubernur Sulsel disebabkan rapat paripurna pengambilan keputusan tentang nama-nama calon Pj Gubernur yang akan diusulkan tidak memenuhi kuorum.

Dari anggota dewan sebanyak 85 orang, ang hadir hanya 42 orang kemudian berkurang menjadi 40 orang setelah dua kali skors pada rapat tersebut. Andai anggota dewan yang hadir 43 orang saja, itu sudah memenuhi kuorum.

Baca Juga: Jokowi Belum Terima Usulan Tiga Nama Pj Gubernur Jabar

“Untuk itu DPRD Sulsel tidak mengirimkan nama Pejabat Gubernur Sulsel sebagai pengganti gubernur,” ucap Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari usai menutup Rapat Paripurna, Selasa (8/8) malam.

Dia mengatakan, rapat yang tidak memenuhi kuorum menjadi penyebab DPRD Sulsel tidak mangajukan usulan calon Pj gubernur.

“Kita melihat secara langsung bahwa rapat paripurna untuk pengumuman calon Pejabat Gubernur Sulsel yang akan diusulkan DPRD sampai akhir rapat paripurna tidak memenuhi kuorum,” terangnya.

Baca Juga: Pemilu Selalu Diiringi Terjadinya Upaya Korupsi Uang Negara

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengirim surat ditujukan kepada Ketua DPRD provinsi di 10 daerah yang masa jabatan gubernur-wakil gubernur berakhir pada September 2023. Salah satunya kepada Ketua DPRD Sulsel.

Dalam Surat Mendagri Nomor: 100.2.1.3/3734/SJ tertanggal 21 Juli 2023, Mendagri Tito memberikan tenggat waktu kepada DPRD untuk mengajukan usulan 3 nama calon Pj gubernur, yakni 9 Agustus 2023.

Andi Ina menjelaskan, ada empat kandidat Pj Gubernur Sulsel yang diusulkan sembilan fraksi.

Baca Juga: Bawaslu Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Namun, karena permintaan Mendagri hanya dibolehkan mengusulkan tiga nama, maka harus dilaksanakan pemilihan atau voting untuk menentukan tiga nama. Namun, rencana itu gagal karena rapat tidak memenuhi kuorum.

“Dari empat nama itu ada Rivai Ras, Prof Aswanto, Bachtiar dan Jufri Rahman. Soal tidak ada diajukan, tidak ada konsekuensinya karena kita hanya diminta mengajukan,” ujar Andi Ina.

Dengan tidak adanya keputusan pengajuan tiga nama dari DPRD Sulsel tersebut, maka penentuan tiga nama Pj gubernur menjadi kewenangan Mendagri Tito yang akan dikirimkan kepada Presiden Jokowi.

“Nanti Bapak Presiden sendiri yang menentukan sebagai hak preoregatifnya,” kata Andi.

Rapat paripurna DPRD Sulsel untuk menentukan 3 nama calon Pj Gubernur Sulsel Selasa malam berlangsung tegang.

Sempat terjadi adu mulut karena hanya sejumlah anggota dari beberapa fraksi yang hadir sedangkan lainnya tidak hadir termasuk ketua fraksinya untuk melaksanakan voting.

Ketua DPRD Ina Kartika bahkan dua kali menskors rapat. Namun sejumlah anggota dewan tetap bersikukuh tidak menghadiri rapat bahkan ada yang walk out atau keluar dari rapat tersebut.

(Bachri)

Tinggalkan Balasan