Kepri, LINews – Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau DR Lambok Marisi Jakobus Sidabutar SH.MH mengajak seluruh pelajar untuk bijak menggunakan media sosial, baik itu di percakapan whatshapp, youtube, facebook, twitter, instagram, tik tok, dan media sosial lainnya.
Asintel Kejati Kepri Lambok Sidabutar menegaskan ada konsekuensi hukum bagi pelajar bila melakukan tindak pidana dalam penggunaan media sosial. Pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Ada beberapa perbuatan yang dilarang dalam penggunaan media sosial dan masuk kategori tindak pidana antara lain menyebarkan video asusila, judi online, pencemaran nama baik, pengancaman, pemerasan, menyebarkan berita bohong atau hoaks, ujaran kebencian serta melakukan teror online,” ujar Asintel Kepri Lambok Sidabutar di hadapan pelajar SMKN 2 Batam dalam gelaran apel Upacara Penaikan Bendera, Batam, Senin 31 Oktober 2022.
Lambok Sidabutar mewakili Kajati Kepri Gerry Yasid bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam Upacara Penaikan Bendera pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2022 di SMKN 2 Batam sebagai bentuk kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
Lambok Sidabutar menuturkan, pihaknya hadir di sekolah ini untuk melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah. Melalui kegiatan JMS ini, Jaksa mendekatkan siswa dengan Aparat Penegak Hukum khususnya Kejati Kepri sehingga anak didik lebih tahu dan melek hukum terlebih dengan UU ITE ini agar anak didik dalam bermedia sosial lebih bijak dan tidak menyebarkan berita-berita hoaks serta tidak membuat tulisan-tulisan atau mendistribusikan gambar atau video yang melanggar UU ITE sehingga terwujud pembinaan hukum sejak dini dalam rangka pencegahan.
Baca Juga: Publikasi Kinerja Kejaksaan
“Sehingga dilaksanakan penyuluhan hukum terkait bijak dan beretika dalam bermedia sosial menurut UU ITE untuk memahami tentang resiko dan tanggung jawab pidana dari setiap pelanggaran UU ITE yang memuat sanksi pidana atau hukuman yang akhirnya anak didik di sekolah dapat mencegah dan terhindar dari segala pelanggaran UU ITE yang dapat merusak masa depan anak didik dan merugikan nama baik keluarga serta sekolah.,” ujar mantan Kajari Minahasa Selatan ini.
Mengakhiri amanatnya Dr. Lambok Sidabutar di hadapan seribuan siswa/i SMKN 2 Batam yang tetap bersemangat dan antusias hadir mendengarkan paparan di Lapangan Upacara menyampaikan bahwa Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan program unggulan dari Bidang Intelijen Kejaksaan RI dengan melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah karena anak didik di sekolah adalah Generasi Muda Penerus Bangsa yang sejak dini dikenalkan dengan profesi Jaksa termasuk tugas dan wewenang Jaksa sebagai Aparat Penegak Hukum.
Baca Juga: Mahfud Minta Kejaksaan Bekerja Profesional di Kasus Brigadir J
Asintel Kejati Kepri Dr. Lambok Sidabutar memberikan amanat di hadapan siswa/i SMKN 2 Batam dengan mengambil Tema “Bijak dan Beretika dalam Bermedia Sosial berdasarkan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)”.
Seribuan siswa/i dari SMKN 2 Batam yang sekolahnya dikenal dengan Motto “Bersih Enak Rajin Maju Ulet Terampil Unggul (BERMUTU) mendengarkan dan menyimak dengan bersemangat dan antusias atas paparan amanat dari Asintel Kejati Kepri.
Upacara Penaikan Bendera di sekolah ini juga diikuti oleh Kabid Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Heru Sulistyo, SE.Ak, Kabid Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Osnardi, S.Pd, M.Pd dan Kepala SMKN 2 Batam Nursya’bani, S.Pd, M.Pd beserta seluruh Guru dan Staff pada SMKN 2 Batam.
(Sikumbang)