Jakarta, LINews – Penyidik tim khusus (timsus) Polri kemarin, Rabu (5/10/2022) melakukan pelimpahan seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung.
Proses itu dilakukan setelah sebelumnya penyidik Timsus menyerahkan berkas perkara dan barang bukti terkait perkara itu.
Para tersangka yang diserahkan kepada jaksa penuntut umum adalah Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf.
Kelimanya disangkakan diduga melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sementara untuk perkara obstruction of justice di penyidikan Brigadir J telah ditetapkan tujuh tersangka, termasuk Ferdy Sambo.
Sedangkan enam tersangka lain adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Para tersangka obstruction of justice itu diduga melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Berkas perkara seluruh tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di kasus Brigadir J telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung sejak 28 September 2022.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo dan Putri menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Semua dinyatakan sehat,” kata Kepala Biro Multimedia Divisi Humas Polri Brigjen Gatot Repli Handoko di Mabes Polri, Jakarta.
Menurut Gatot, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung membawa para tersangka ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk dilakukan pelimpahan tahap II.
Pantauan Law-Investigasi, di Lobi Bareskrim, Jakarta, Sambo dan Putri menjalani pemeriksaan kesehatan di Ruang Kesehatan Bareskrim.
Mereka terpantau keluar dari ruangan itu sekitar pukul 10.04 WIB. Setelah keluar dari ruang kesehatan, mereka terpantau menaiki lift untuk ke lantai atas.
Tampak, Putri dan Sambo mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka dikawal oleh sejumlah penyidik dan personel berseragam Brimob.
Perlakuan khusus
Saat tiba di Kejaksaan Agung justru terlihat kejanggalan aparat dalam memperlakukan Sambo yang sudah bukan lagi anggota Polri.
Ferdy Sambo tiba di Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sekitar pukul 11.44 WIB dengan kendaraan taktis.
Saat itu, cuaca sedang turun hujan. Di sinilah, perlakuan yang tampak istimewa diberikan kepada Ferdy Sambo.
Berawal dari tindakan anggota Provos yang menggunakan jas hujan berwarna kuning menghalangi-halangi area tangkapan gambar awak media.
Beberapa kali awak media yang meliput meminta agar Provos tersebut tak menghalangi tangkapan gambar. Namun, di luar dugaan, Provos tersebut justru mengambil payung dan semakin menghalangi tangkapan gambar awak media.
Provos tersebut kemudian menyerahkan payung ke salah satu anggota Brimob dan memayungi Ferdy Sambo saat keluar kendaraan taktis.
Payung yang menghalangi area tangkapan gambar wajah Ferdy Sambo itu sontak membuat awak media kecewa, khususnya para pewarta foto.
Beberapa awak media mempertanyakan perlakuan yang dianggap tak wajar kepada para tersangka tersebut. Pasalnya, baru kali ini para tersangka dipayungi oleh petugas Provos dan anggota Brimob.
“Dia sudah bukan jenderal lagi. Dia tersangka kenapa kok dipayungi!” teriak seorang pewarta.
Saat Sambo hendak meninggalkan Kejaksaan Agung, awak media kembali kecewa.
(Jhon)