Sintang, LINews – Kejari Sintang menetapkan dua tersangka kasus korupsi pembangunan jalan Baning-Sungai Ana senilai Rp1,1 miliar. Kerugian negara mencapai Rp302 juta.
Dua tersangka adalah L, direktur CV RMK yang memenangkan lelang pembangunan jembatan, dan S yang merupakan ASN Pemerintah Kabupaten Sintang yang bertindak sebagai pelaksana lapangan.
“Secepatnya berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak untuk disidangkan,” kata Kepala Kejari Sintang, Porman Patuan Radot, Selasa (31/6/2022).
Porman menjelaskan, pembangunan jalan tersebut berlangsung pada 2017. L sebagai pemenang lelang berkomplot dengan S untuk mengalihkan pekerjaan.
“Perbuatan tersebut bertentangan dengan aturan undang-undang,” katanya.
Selain pengalihan pekerjaan, berdasakaran audit BPKP juga ditemukan spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.
“Pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Sintang melibatkan ahli konstruksi dan ahli keuangan. Benar ditemukan perbuatan melawan hukum dalam pekerjaan jalan tersebut,” tuturnya. (Azrul)