Banjar, LINews – Polisi menangkap dua warga Kota Banjar, Jawa Barat, karena menjadi telemarketing dan mempromosikan situs judi online di media sosial. Tersangka RR merupakan telemarketing situs judi online, sedangkan RK sebagai endorser atau yang mempromosikan situs judi online.
“Diamankan dua orang pelaku, satu berperan sebagai telemarketing judi online dan satu lagi sebagai endorser,” ujar Kapolres Kota Banjar AKBP Danny Yulianto, Rabu (6/11/2024).
Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika petugas melakukan patroli siber. Petugas menemukan adanya akun yang terindikasi promosikan situs judi online di media sosial facebook.
Akun facebook bernama Win Lose dan terpasang nomor handphone 08212947****. mempromosikan/memposting judi online dengan nama situs R*** C***. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap pemilik akun Win Lose dan nomor handphone 08212947****.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap pelaku berinisial RD. Polisi juga kemudian menangkap pelaku lainnya berinisial RK.
“Telemarketing telah diamankan pertama, memang sudah berkecimpung judi online sejak 2021. Bahkan sempat bekerja di Jakarta jadi admin. Bersangkutan ini juga menawarkan diri mendaftar ke pengelola judi online sebagus telemarketing dari 2022-2023. Putus sebentar lalu dilanjutkan lagi di 2024,” ujar Danny.
Keuntungan yang diperoleh RD dari bisnis haram tersebut mencapai puluhan juta rupiah, tergantung link yang diklik atau digunakan. Tersangka telah mempromosikan 8 situs judi online. Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka RD menggunakan 15 endorser yang berasal dari luar Kota Banjar.
“Keuntungannya bisa mencapai Rp 60 juta per bulan. Itu digunakan untuk judi online lagi, ada juga untuk membayar endorser-nya dan juga untuk kebutuhan pribadi,” jelasnya.
Hasil pendalaman, petugas pun mengamankan seorang berinisial RK merupakan salah satu yang pernah menjadi endorser atau mempromosikan situs judi online. Endorser memperoleh keuntungan Rp 1 juta per bulan.
“Endorser itu hanya digaji, sedangkan telemarketing itu tergantung banyaknya link atau tautan yang diakses,” jelasnya.
Kapolres menyebut, keduanya termasuk jaringan internasional. Operator utama situs judi online tersebut berada di luar negeri seperti Kamboja. “Dibilang kejahatan profesional karena lintas negara dengan operator utama di luar negeri,” ucapnya.
Polisi menyita barang bukti kasus ini antara lain laptop dan PC komputer, buku tabungan, kartu ATM dan handphone.
Kedua tersangka Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
(Rid)