Sukabumi, LINews – Diduga jual beli Proyek Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi mulai terbongkar, hal tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan Kontraktor dan masyarakat awam sebesar 15 persen dengan Harga Mati, terkait pelaksanaan pekerjaan Dinas Pendidikan Bidang SD dengan tidak sesuai standarisasi serta kerangka acuan kerja (KAK) lebih kurang ratusan paket proyek yang dikelola oleh salah satu oknum kabid SD di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
Dari hasil investigasi dan konfirmasi team Awak media mencari fakta ini ke rekanan yang perusahaannya di tunjuk sebagai pelaksana proyek PL, “Beberapa perusahaan yang dihubungi mengatakan, membenarkan adanya hal seperti itu bahkan saat ditawar 10 persen itu tidak di berikan proyeknya.” Tutur katanya.
Informasi dan data yang dihimpun ini diperoleh dari hasil kerja sama antara beberapa LSM dan MEDIA dilapangan bahwa, “kebanyakan proyek di Dinas Pendidikan kabupaten sukabumi yang di laksanakan dan dikelola oleh saudara yang tidak bisa disebutkan nama nya pun itu mengacu kepada dasar Perpres no 16 tahun 2018 dijabarkan bahwa ada konsekwensi atau sanksi yang dapat dijatuhkan kepada penyedia barang/jasa, Apabila tidak mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan, Sementara berdasarkan Kepres no 80 tahun 2003 pasal 32 ayat 3 tentang yang mengatur penyedia barang jasa/Pemerintah Disitu dibunyikan dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan apalagi yang namanya jual beli kepada pihak lain sehingga merugikan keuangan negara.” Ungkap nya pada awak media.
BACA JUGA : Gelar Donasi Di Hari Bakhti Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi
“Jika sarat tersebut tidak diikuti atau bertentangan tidak sesuai dengan aturan yang ada, Maka disini Patut DIDUGA ada indikasi korupsi sesuai UU no 31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Hal ini sangatlah bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, bahwa pelaksanaan proyek pemerintah tidak boleh ada KKN dan Nepo tisme monopo Hal ini menjadi adanya indikasi ke arah korupsi sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 adapun bunyi Pasal 2 ayat (1) UU tipikor, Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.0000.0000 (Satu Miliar Rupiah)”. Bahas lengkap nya.
Lanjutnya, “Team Awak Media berkali kali berupaya mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi terkait indikasi dugaan jual beli paket proyek yang ada unsur KKN tersebut ke Kabid SD dinas Pendidikan Namun tak kunjung ada jawaban kembali dan belum ada respon dan tanggapan sama sekali.” Jelasnya.
(Adam Firmando)