Karawang, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang didesak mengusut dugaan praktik fee 5 persen dari dana aspirasi atau pokok pikiran yang diterima anggota DPRD Karawang. Sebelumnya ketua DPC salah satu parpol diduga meminta fee tersebut kepada tujuh anggotanya di DPRD Karawang.
Kasus itu pun sempat heboh karena dua orang anggota dewan diancam Penggantian Antar Waktu (PAW) karena tidak mau membayar fee 5 persen tersebut.
Desakan agar Kejari segera menangani kasus fee proyek dari dana aspirasi muncul dari sejumlah elemen masyarakat. Mereka melaporkan secara resmi ke kantor kejaksaan agar memeriksa anggota DPRD dari fraksi salah satu parpol.
“Pernyataan Ketua DPC alasan PAW dua orang anggotanya karena melanggar komitmen fee 5 persen dari dana aspirasi harus diusut. Pengakuan itu disampaikan kepada media belum lama ini,” kata Direktur Karawang Bugetting Control (KBC) Karawang, Ricky Mulyana, Senin (18/4/2022).
Menurut Ricky, pihaknya sudah melaporkan kasus fee 5 persen dari dana aspirasi anggota DPRD salah satu fraksi ke kantor kejaksaan. Maksud laporan tersebut agar ada kepastian hukum karena masyarakat menduga adanya sinyalemen korupsi.
“Periksa saja dulu untuk kepastian hukum. Pengakuan Ketua DPC di Karawang sudah membuat gaduh Karawang,” katanya.
Sebelumnya dalam pernyataan pers Ketua DPC salah satu parpol menyebutkan, sejak tahun 2020 sebanyak tujuh anggota DPRD fraksinya telah membuat tiga kali komitmen secara tertulis untuk memberikan dana oprasional DPC sebesar 5 persen. Persentase itu sekitar 150 Juta dari dana aspirasi sebesar Rp1 miliar.
Namun pada kenyataanya, komitmen tersebut tidak seluruhnya terealisasi, hingga 31 Maret 2022 hanya lima orang anggota DPRD yang merealisasikan komitmen tersebut. Dua anggota dewan yang belum membayar itu direkomendasikan PAW ke DPP.
“Itu statement dia ketika ditanya media saat jumpa pers. Namun statemen itu sudah direvisi kembali. Makannya kami minta agar ditangani oleh penegak hukum biar jelas. Karena statemen ketua DPC sudah menyebar sebelumnya,” katanya.
Ricky Mulyana menyayangkan sekaligus prihatin pernyataan tersebut terlontar dari Ketua Partai. Sebagai pimpinan partai, seharusnya dapat menjaga dan merawat marwah partai dari perilaku koruptif, bukan malah secara terang-terangan dan gambalang melegalkan potongan dana aspirasi atau pokir.
“Tidak boleh ada fee dalam kegiatan pembangunan karena proyek tersebut menggunakan uang negara,” katanya. (ZY)