Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp7 M

Dugaan Gratifikasi Wamenkumham Rp7 M

Jakarta, LINews – Kuasa hukum PT Citra Lampia Mandiri (CLM), Dion Pongkor, angkat bicara soal dugaan gratifikasi Rp7 miliar yang menyeret nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej. PT CLM disebut Indonesia Police Watch (IPW) sebagai pihak yang diperas dan memberikan suap.

Menurut Dion, sengketa perusahaan itu dinilainya sudah selesai. Bahkan, ia menyebut konflik di perusahaan itu merupakan isu lama yang menjerat eks Direktur Utama PT CLM, Helmut Hermawan.

“Bahwa ada dugaan pemerasan seperti yang dilaporkan (IPW) tidak berkaitan dengan PT CLM manajemen baru,” kata Dion Pongkor dalam keterangannya, Jumat, (17/3/2023).

Dalam keterangan tersebut, Dion menyebut Helmut Hermawan saat ini bukan lagi pemilik saham di PT CLM, apa lagi sebagai pemilik saham di PT Asia Pacific Mining Rosources (APMR), selaku induk PT CLM. Dion menyebut Helmut merupakan orang biasa yang melamar pekerjaan kepada pemilik PT APMR.

“Menurut keterangan klien saya, Pak Williem Van Dongen, Helmut itu bukan pemilik saham. Dia orang biasa yang melamar kerja sebagai marketing,” kata Dion.

Pernyataan Dion ini untuk membantah pernyataan Helmut sebelumnya yang masih mengtasnamakan Direktur Utama PT CLM. Dalam pernyataannya, Helmut membantah melakukan suap kepada pihak-pihak yang dilaporkan IPW kepada KPK. Helmut menyebut pihaknya justru mengalami pemerasan agar memberikan sejumlah uang kepada pihak tersebut.

Namun, Dion menyebut Helmut bukan lagi pemegang saham ataupun Direktur PT CLM. Dion menyebut pemberhentian Helmut dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT APMR pada pertengahan tahun 2022.

Berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 13 September 2022, susunan PT CLM yang baru antara lain Irawan Sastrotanojo selaku Komisaris Utama, Junaidi, Komisaris, Wagiman Komisaris, Isrullah Achmad Komisaris. Lalu Direktur Utama yang baru adalah Zainal Abidinsyah Siregar, Mahar Atanta Sembiring sebagai Direktur, Ismail Achmad sebagai Direktur, dan Dedy Basri sebagai Direktur.

Sebelumnya, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan Eddy atau EOSH ke KPK atas dugaan gratifikasi. Dalam laporan tersebut, Sugeng mengatakan bahwa EOSH menerima gratifikasi melalui dua asisten pribadinya.

Aspri Wamenkumham bantah tuduhan Sugeng

“Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH sebagai asisten pribadinya, diterima melalui asprinya, dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 14/3/2023.

Menanggapi laporan itu, aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana menyatakan bahwa hampir semua yang dinyatakan oleh Sugeng adalah tidak benar. Bagi Yogi, biar proses hukum yang menjawab tudingan-tudingan tersebut dan membuktikan siapa yang benar, serta siapa yang salah.

“Pokoknya, intinya, saya nyatakan bahwa banyak hal yang dinyatakan terhadap saya adalah tidak benar. Jadi, makanya malam ini saya merespon untuk melaporkan saudara STS,” kata Yogi.

Yogi melaporkan Sugeng ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik karena dinilai telah membangun narasi yang merugikan Yogi.

Laporan itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan