Sukabumi, LINews – Perhatian publik masih menyasar kepada kepala bidang (Kabid) Paud Atas Dugaan Manipulatif Pengadaan (APAR) di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, Diatur sebagaimana Larangan Penyalahgunaan Wewenang.
Guna menjawab pertanyaan Anda, mari terlebih dahulu simak bersama isi dari Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Lanjut, dalam undang – undang, Pasal 2 ayat (1) Subs. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang ditetapkan masuk dalam pusaran dugaan Tindak Pidana Khusus korupsi.
Dugaan tersebut diperkuat atas turut andil nya kepala bidang (Kabid) dalam ajas manfaat serta mengarahkan kebijakan pengadaan (APAR) yang mengunci Atas perubahan Rencana spesifikasi pada sistem operasi yang di tentukan sebelum nya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Di antaranya, saat konfirmasi lawinvestigasi.com pada tahun 2024 lalu ,”disayang kan atas kebenaran nya, kami sedang berupaya juga bicara untuk tindak lanjut kepada bidang Paud”. diungkapkan kepala dinas pendidikan kabupaten Sukabumi yang di dampingi Kepala bidang SMP pada saat itu
Pasal nya di lain waktu pun saat di tindak lanjut demi melengkapi data konfirmasi, kepala bidang (Kabid) Paud kab.sukabumi di kantor serta via telepon WhatsApp tak kunjung mendapatkan jawaban, Sampai saat ini hal tersebut masih mengambang tak ada kejelasan hukum.
(Adam)