Mataram, LINews – Pakar hukum bisnis Fakultas Hukum Universitas Mataram (Unram) Profesor Zainal Asikin melaporkan dugaan korupsi Rp 26,4 miliar pada pembangunan 12 kantor cabang pembantu dan dana kredit yang dilakukan oleh jajaran direksi Bank NTB Syariah. Laporan itu telah diajukan ke Ditreskrimsus Polda NTB.
Asikin mengatakan ada beberapa poin yang dilaporkan ke Polda NTB. Pertama, laporan soal kredit di Bank NTB Syariah sebesar Rp 24 miliar sesuai temuan OJK (otoritas jasa keuangan) NTB.
Dalam kredit tersebut ,kata Asikin, direksi Bank NTB Syariah terindikasi menyalahi prosedur pemberian kredit yang diduga merugikan keuangan bank.
“Kedua, saya laporkan dugaan korupsi pembangunan gedung sesuai temuan badan pemeriksaan badan keuangan (BPK) NTB senilai Rp 2,4 miliar. Itu terdiri dari 12 gedung cabang termasuk pembangunan gedung pusat di Jalan Udayana Kota Mataram,” kata Asikin, Selasa (30/1/2024).
Terkait pembangunan 12 gedung cabang Bank NTB Syariah, kata Asikin, didapati adanya dugaan kekurangan volume dalam proses pembangunan. Itu termasuk pada proses pembangunan gedung kantor pusat di Kota Mataram.
“Jika dikalkulasikan berdasarkan temuan itu capai Rp 2,4 miliar,” ujarnya.
Selain soal dugaan korupsi kredit dan pembangunan gedung, Asikin juga melaporkan adanya dugaan korupsi pada pengelolaan dana sponsorship yang diberikan Bank NTB Syariah senilai Rp 6 miliar.
“Nilai sponsor itu tidak ada pertanggungjawabannya. Antara lain untuk event MXGP di Samota Sumbawa dan banyak sponsorship yang pertanggungjawaban tidak jelas,” tegas Asikin.
Harusnya, kata Asikin, jika menjadi sponsor satu kegiatan, maka Bank NTB Syariah memperoleh imbal balik, sesuatu yang bisa mendatangkan dampak positif untuk pertumbuhan keuangan pihak bank.
“Ketika memberikan sponsorship minimal itu ada pemasangan baliho atau apa sehingga jumlah sponsor senilai Rp 5 miliar itu jelas dalam SPJ. Ini kan tidak ada laporan SPJ, itu kan tidak boleh,” katanya.
Beberapa temuan-temuan tersebut telah dilaporkan ke Polda NTB tertanggal 18 Januari 2024 lalu. Dia juga melaporkan hal itu Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.
“Laporan itu baru permulaan saja. Supaya diusut karena banyak tindakan yang merugikan keuangan bank NTB Syariah. Contoh ada juga pembelian lahan di Kuta berdasarkan temuan OJK. Uang itu sudah dikeluarkan, tapi mana suratnya (jual beli) tidak ada. Ini juga jadi catatan,” ucapnya.
Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Nasrun Pasaribu mengaku pihaknya sampai hari ini belum menerima laporan terkait dugaan korupsi tiga item di Bank NTB Syariah dari Asikin.
“Belum masuk ke kami. Intinya kasus pidana korupsi itu harus didalami dari awal jikalau memberikan keterangan kita,” ungkapnya.
Nasrun pun berjanji akan memberi keterangan jika sudah menerima data laporan tersebut dari pelapor maupun penyidik. “Kalau ada kabar, kami kabari ya,” singkat Nasrun.

Namun, berdasarkan salinan surat yang diterima Law-Investigasi, laporan dugaan korupsi Bank NTB Syariah itu sudah masuk dalam tahap penyelidikan. Hal itu tercantum dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) Tanggal 18 Januari 2024 lalu nomor: B/49/l/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus.
Dalam surat tersebut terdapat beberapa rujukan laporan pengaduan pelapor perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penyaluran kredit atau pembiayaan bermasalah, pembangunan gedung kantor pusat dan pembangunan 12 paket kantor cabang pembantu Bank NTB Syariah.
Selain itu, dalam SPHP, tertera juga dugaan korupsi pemberian dana sponsorship yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Kantor Pusat Bank NTB Syariah.
“Bersama ini kami beritahukan bahwa pengaduan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penyaluran kredit atau pembiayaan bermasalah, pembangunan gedung kantor pusat dan pembangunan 12 paket kantor cabang pembantu serta pemberian dana sponsorship yang tidak dapat dipertanggungjawabkan pada Kantor Pusat Bank NTB Syariah akan dilakukan pulbaket serta untuk perkembangan penanganan perkaranya akan kami beritahukan lebih lanjut,” bunyi surat itu.
Law-Investigasi sudah menghubungi dan berusaha menemui Direktur Utama Bank Syariah NTB Kukuh Raharjo untuk mengklarifikasi masalah itu, namun hingga Rabu pagi (31/1/2024), belum direspons. Sama halnya dengan Komisaris Independen Bank NTB Syariah Putu Selly Andayani, juga tak menjawab.
(Wahyu)