Jakarta, LINews – Dugaan korupsi di BUMN kembali terkuak. Kali ini anak perusahaan PT Waskita Karya, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) menjadi incaran Kejaksaan Agung.
Korps Adhyaksa tersebut menduga ada tindak pidana korupsi dan atau penyelewengan dana perusahaan tersebut, dalam kurun waktu 2016-2020.
Tak tanggung-tanggung, penyidik Kejagung menyebut total kerugian negara bisa mencapai Rp1,2 triliun.
Dalam kurun waktu 10 tahun ini PT Waskita Karya dan anak perusahaanya kerap tersandung kasus dugaan korupsi dan proyek fiktif.
Apakah ini menandakan pengawasan internal BUMN itu lemah? Lantas mengapa Waskita Karya kerap digilir penegak hukum?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, angka tersebut didapat penyidik setelah menelusuri pelaksanaan penggunaan dana oleh WSBP yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Gedung Bundar Kejaksaan Agung
Dana tersebut digunakan dalam sejumlah proyek, selama kurun waktu 2016=2020, yakni
a. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
b. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama.
c. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM).
d. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT. MUR).
e. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.
Ketut Sumedana menambahkan, jumlah kerugian negara diperkirakan masih bisa bertambah, mengingat hingga kini proses penyidikan masih berlangsung.
“Tunggu perkembangannya , saat ini masih sedang dilakukan pemanggilan-pemanggilan (saksi) untuk mengumpulkan alat bukti,” ujar Ketut.
Ia menambahkan, dana yang diduga disalahgunakan oleh PT WSBP berasal dari uang hasil IPO saham anak perusahaan PT Waskita Karya tersebut, pada 2016 lalu, yang berjumlah Rp5,1 triliun.
Dana tersebutlah yang diduga diselewengkan penggunaannya dalam sejumlah sejumlah proyek PT. WSBP.
Jika penyidik Kejagung menemukan kembali dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana pada PT WSBP, maka kerugian negara bisa bertambah, setidaknya sampai Rp5,1 triliun, sesuai nominal yang didapat perusahaan tersebut dari IPO saham pada 2016 lalu.
Kejagung kantongi nama sejumlah calon tersangka
Direktur Penyidikan di Direktorat Jamsa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Supardi mengatakan, awal mula Kejagung menyelidiki kasus dugaan korupsi dan penyelewengan dan di PT WSBP, adalah berasal dari laporan masyarakat.
Berdasarkan laporan tersebut, ia dan jajarannya lalu menyelidiki dugaan korupsi tersebut, hingga pada akhirnya menaikkan kasus ini ke penyidikan pada 31 Mei 2022 lalu.
Dan sejak itu, Jampidsus telah memeriksa belasan saksi, termasuk Direktur Utama PT Waskita Beton Precast dengan inisial FRR pada Senin (13/6/2022) lalu.
Meski begitu, hingga kini Kejagung belum menetapkan satupun tersangka dalam kasus tersebut.
Supardi beralasan. hingga kini penyidik masih mendalami keterangan dari sejumlah saksi. Meski begitu, ia menyatakan sudah mengantongi sejumlah nama yang berpotensi menjadi tersangka.
Namun ia masih enggan mengungkapnya. Supardi hanya menyebutkan, nama-nama calon tersangka tersebut berasal dari sejumlah saksi yang telah diperiksa.
“Yang berpotensi (menjadi) tersangka rata-rata sudah pernah diperiksa sebelumnya, tapi siapa saja itu nanti,” ujar Supardi.
Menanggapi dugaan korupsi dan penyelewengan dana yang diarahkan kepada perusahaannya, PT Waskita Beton Precast tak banyak angkat suara.
Mereka memilih untuk irit bicara dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam keterangan tertulisnya, Corporate Secretary PT WSBP, Fandy Dewanto hanya mengatakan, manajemen WSBP menyatakan mendukung proses hukum yang tengah berjalan di Kejaksaan Agung.
Fandy juga menyatakan, manajemen PT WSBP juga berkomitmen akan kooperatif dalam melewati proses hukum tersebut.
“Manajemen WSBP berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan Kejagung demi penegakan hukum dan perbaikan tata kelola perusahaan menjadi lebih baik,” katanya.
Kami berusaha mengorek keterangan lebih lanjut dari PT WSBP mengenai kasusnya yang tengah ditangani Kejaksaan Agung, namun hingga laporan ini disusun Fandy Dewanto tidak membalas pesan WhatsApp yang kami kirimkan. Panggilan telepon kami pun tak juga diangkatnya. (Tim Investigasi)