Dugaan Korupsi di KEK Arun, Kejari Lhokseumawe Panggil Dua Pejabat PT PIM

Dugaan Korupsi di KEK Arun, Kejari Lhokseumawe Panggil Dua Pejabat PT PIM

Lhokseumawe, LINews – Penyelidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kini terus memintai keterangan sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola kegiatan-kegiatan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018 – 2024.

Pihak-pihak yang dimintai keterangan terdiri atas pengelola KEK Arun Lhokseumawe dan juga yang melakukan usaha di kawasan tersebut.

Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir SHl, MH, didampingi Kasi Intel Thery Gutama SH MH, Minggu (15/6/2025), kembali menguraikan, untuk penyelidikan tahap awal ini pihaknya akan memintai keterangan 24 orang.

Mereka baik yang mengelola KEK Arun atau yang menjalankan usaha di kawasan tersebut. Sedangkan permintaan keterangan dilakukan secara bertahap.

Untuk tahap pertama, sekitar dua pekan lalu, pihaknya telah melayangkan surat permintaan keterangan kepada tujuh orang, yakni dari PT PATNA, PAG, dan PIM.

Untuk tahap pertama ini, dari tujuh orang, empat di antaranya sudah dimintai keterangan. Mereka adalah Komisaris dan Manajer PT PATNA dan dua pejabat di PAG.

“Sebenarnya pada Kamis kemarin juga ada jadwal permintaan keterangan dari pejabat utama di PAG namun berhalangan hadir. Sehingga akan dimintai keterangan ulang pada 17 Juni 2025,” kata Thery.

Lalu, dua orang tersisa lagi yang akan dimintai keterangan ditahap pertama ini berasal dari PIM. Agenda permintaan keterangan bagi keduanya akan berlangsung besok, Senin (16/6/2025).

“Kedua pejabat PIM yang dimintai keterangan adalah Direktur operasi dan direktur manajemen. Keduanya akan dimintai keterangan mulai pukul 09.00 WIB,” kata Thery.

Lanjut Thery, untuk memintai keterangan ditahap dua, pihaknya pada Jumat (13/6/2025) juga sudah melayangkan 12 surat permintaan keterangan.

Mereka berasal dari PEMA, mantan petinggi PEMA, dari PGE, PHE dan sejumlah pihak terkait lainnya.

“Untuk tahap dua ini, jadwal permintaan keterangan akan berlangsung dua pekan ke depan,” paparnya.

Sedangkan ditahap ketiga, akan dimintai keterangan untuk tujuh orang tersisa. Untuk jadwalnya, akan ditentukan kemudian.

Fokus penyelidikan

Diberitakan sebelumnya, Kasi Intel Thery Gutama SH MH, dalam rilisnya, Kamis (5/6/2025), menyebutkan, penyelidikan di KEK Arun dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025.

Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.

Penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan kawasan ekonomi khusus yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.

KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri.

“Namun, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut,” ujar Thery.

Penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun.

Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.

(Skn)

Tinggalkan Balasan