Dugaan Korupsi di LPDB-KUMKM Jabar, 4 Orang Ditahan KPK

Dugaan Korupsi di LPDB-KUMKM Jabar, 4 Orang Ditahan KPK

Jakarta, LINews – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat (Jabar). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan keempat orang tersebut seusai ditetapkan sebagai tersangka.

Ke empat tersangka tersebut yakni, Direktur LPDB-KUMKM periode 2010 sampai 2017, Kemas Danial (KD); Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Dodi Kurniadi (DK); Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar, Deden Wahyudi (DW); serta Direktur Pancamulti Niagapratama, Stevanus Kusnadi (SK).

“Diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan, dengan menetapkan dan mengumumkan empat tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni, berbuat korupsi terkait penyaluran dana bergulir koperasi dan UMKM yang diduga fiktif. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp116,8 miliar.

KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. Keempatnya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

KPK menahan Kemas Danial di rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Dodi Kurniadi dan Deden Wahyudi ditahan di rutan belakang Gedung lama KPK, Jakarta Selatan. Sementara Stevanus Kusnadi, dititipkan di rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

“Tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022,” ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Robi)