Dugaan Korupsi, Kejari Batubara Tahan Kades Aek Nauli

Dugaan Korupsi, Kejari Batubara Tahan Kades Aek Nauli

Batubara, LINews – Koordinasi dan sinergitas antara APIP (Aparat Pengawas Internal Pemerintah) dalam hal ini Inspektorat Daerah Pemerintah Kabupaten Batubara dengan Kejaksaan Negeri Batubara berjalan dengan baik.

Buah dari sinergitas ini, Kejari Batubara menindaklanjuti temuan Inspektorat atas adanya dugaan korupsi pengelolaan anggaran dana desa di Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras, Batubara Tahun anggaran 2019.

Berdasarkan Sprint Penyidikan Nomor : Print- 03.b/L.2.32/Fd.1/11/2022 , Kejari Batubara mengusut dugaan korupsi anggaran dana desa Desa Aek Nauli, Kecamatan Medang Deras pada pekerjaan fisik sebesar Rp146.526.000 (seratus empat puluh enam juta lima ratus dua puluh enam ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa (DD).

Proses penyidikan tim pidana khusus Kejari Batubara menemukan adanya dugaan korupsi dan menetapkan EDS sebagai tersangka. EDS adalah Pejabat (Pj) Kepala Desa Aek Nauli Tahun Anggaran (T.A) 2019.

“Hari ini, Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira Pukul 15.00 WIB bertempat di Kejaksaan Negeri Batu Bara, Penyidik pada Kejaksaan Negeri Batu Bara telah melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhadap tersangka EDS,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Amru Siregar melalui Kasi Intel Doni Harahap dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/6/2023).

Sebelumnya Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Negeri Batu Bara terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut oleh karena belum ditindak-lanjuti dugaan kerugian keuangan negaranya.

Bahwa perbuatan Tersangka EDS dilakukan dalam Kapasitas Pejabat (Pj Kepala Desa Aek Nauli Tahun 2019) dalam kegiatan perbaikan jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter dan perbaikan Jalan Dusun III-V P.Pakam Jamur Kangkung sepanjang 1.800 meter di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kab. Batu Bara TA 2019.

“Selanjutnya Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan Penyidikan guna Proses Pemberkasan sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan,”ujar Kajari Batubara Amru Siregar.

Bahwa perbuatan Tersangka EDS melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(Pantas)

Tinggalkan Balasan