Tasikmalaya, LINews – Dugaan praktik korupsi dalam penyewaan rumah dinas Wali Kota Tasikmalaya mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan tajam masyarakat serta berbagai pihak pemerhati tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Berdasarkan informasi yang beredar, terdapat kejanggalan dalam proses pengadaan rumah dinas tersebut, mulai dari nilai sewa yang dinilai tidak wajar dikisaran Rp.350.000.000,00(tiga ratus lima puluh juta rupiah)/per-tahun, hingga potensi konflik kepentingan dalam penunjukan pihak penyewa. Lembaga anti-korupsi dan elemen masyarakat sipil diantaranya Pembina yayasan DPP LBH Merah Putih telah meminta Pemerintah Kota Tasikmalaya C.q Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya agar bisa memberikan penjelasan terbuka dalam pemberitaan sebelumnya yang telah dimuat mengenai mekanisme dan dasar hukum yang digunakan dalam proses penyewaan tersebut.
Menurut pendapat Endra Rusnendar SH menyampaikan,“Ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan menyangkut integritas pejabat publik. Jika terbukti ada pelanggaran, maka ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus diproses hukum,” ujar endra.
Menanggapi hal ini, sampai saat ini pihak Pemerintah Kota Tasikmalaya melalui juru bicara resmi belum menyatakan akan segera melakukan audit internal dan siap bekerjasama dengan aparat penegak hukum untuk memastikan semua proses berjalan sesuai aturan.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas pejabat publik.
(Rahmat)