Dugaan Korupsi Sumbangan Institusi, Kejati Bali Tangkap Rektor Unud

Dugaan Korupsi Sumbangan Institusi, Kejati Bali Tangkap Rektor Unud

Denpasar, LINews – Universitas Udayana (Unud) mengaku akan kooperatif dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa jalur mandiri. Unud menghormati proses hukum berjalan termasuk penggeledahan yang dilakukan Kejati Bali.

“Berkenaan dengan penggeledahan, Unud telah berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati segenap proses hukum untuk membuat persoalan jelas dan terang,” kata Juru Bicara Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi, Selasa (25/10/2022).

Dia mengatakan, Unud telah memberikan dokumen-dokumen terkait penyelidikan yang dibutuhkan Kejati Bali.

Dokumen tersebut di antaranya pengelolaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru Universitas Udayana melalui jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.

Menurutnya, Unud juga akan bersikap kooperatif jika ada panggilan pemeriksaan oleh penyidik.

“Apabila dalam proses hukum berjalan, Kejati Bali membutuhkan kembali informasi dan atau dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud, Unud akan tetap bertindak kooperatif,” tuturnya.

Terpisah, Kasi Humas Kejati Bali, A Luga Harlianto mengatakan, penggeledahan di Unud pada Senin (24/10/2022) untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan korupsi SPI.

Penyidik Kejati Bali menggeledah kampus Unud selama 8 jam dan menyita ratusan dokumen yang diangkut dengan dua buah mobil.

Dokumen-dokumen tersebut, disita dari empat ruangan yang berbeda yakni ruangan Wakil Rektor II, ruangan akademik, ruangan keuangan dan Unit Sumber Daya Informasi.

“Dalam hal terdapat kaitan dengan dugaan korupsi ini, maka penyidik akan melakukan penyitaan tersebut untuk kemudian diajukan penetapan ke Pengadilan sebagai barang bukti,” kata Luga.

(Nian)