Dugaan Penipuan Calon Mahasiswa S3, Profesor di Bekasi Dipolisikan

Dugaan Penipuan Calon Mahasiswa S3, Profesor di Bekasi Dipolisikan

Jakarta, LINews – Seorang pria berinisial BTC dipolisikan atas dugaan penipuan dengan korban puluhan calon mahasiswa doktor (S3). Salah seorang korban, Irzan, mengatakan BTC mengaku sebagai seorang profesor menawarkan kuliah doktoral di Filipina tetapi biaya yang dikumpulkan diduga dibawa kabur.

Irzan dan sejumlah korban lainnya mempolisikan ‘Prof’ BTC ke Polres Metro Bekasi Kota. Kerugian Irzan dan para korban lainnya diduga mencapai miliaran rupiah.

Awal perkara dimulai dari adanya iklan di media sosial mempromosikan kuliah doktor dengan biaya murah sekitar November-Desember 2023 di Philippine Women’s University (PWU) Manila, Filipina. Irzan mengaku tertarik karena perkuliahan dilakukan daring dan kampus tersebut sudah terakreditasi di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti).

“Itu kita cek juga ternyata di Dikti juga ada akreditasinya, jadi kita ya percaya-percaya aja,” kata Irzan kepada wartawan, Selasa (16/4/2024).

“Kita tanya kok itu bisa murah begini ke si adminnya, dijawab dari biayanya harusnya di atas Rp 100 juta, cuma oleh si pengelola ini ada beasiswa parsial yang disampaikan ke seluruh calon mahasiswa. Kita kan nggak ngerti beasiswa parsial itu apa, nah kita hanya bayar Rp 30 juta dan selebihnya ditanggung oleh pengelola namanya PT PSI. Kita setor Rp 30 juta itu, ada di saya struknya, ada aktanya juga, dan kita juga dapet letter of acceptance (LOA) jadi surat penerimaan dari kampus itu,” imbuhnya.

Setelah mendaftarkan diri, Irzan dan calon mahasiswa lainnya mendapatkan ID card. Namun, hingga Maret 2024, para calon mahasiswa ini tidak kunjung mendapatkan perkuliahan. Para calon mahasiswa ini kemudian membuat grup dan ternyata ada sekitar 207 orang dari beragam latar belakang yaitu guru, dosen, ustaz, perawat, hingga pegawai swasta.

“Kita di Batch V isinya 207 orang satu angkatan itu. Kita cek uang ternyata sudah miliaran gini,” kata Irzan.

Karena ketidakjelasan itu kemudian para korban melakukan mediasi dengan ‘Prof’ BTC sebagai pihak yang mempromosikan iklan perkuliahan itu. Pada satu kesempatan, para korban termasuk Irzan melakukan mediasi dengan ‘Prof’ BTC secara daring.

“Setelah terkumpul, akhirnya si Prof BTC itu melalui Zoom mengakui ke kita bahwa uang itu dipergunakan untuk trading. Karena katanya itu untuk membiayai beasiswa kita, itu yang kita kaget. Katanya sih uangnya 1 sekian M, cuma sisanya kita nggak tahu ini ke mana karena nggak ada penjelasan resmi dari PT PSI ini,” kata Irzan.

Alih-alih mendapatkan pertanggungjawaban, Prof BTC malah menyodorkan seorang pengacara berinisial S yang disebutnya juga bergelar profesor. Para korban ditawarkan untuk berkuliah di kampus milik Prof S ini.

“Bukannya mediasi malah kita disodorkan pengacara, Prof S. Kebetulan Prof S ini punya kampus juga kuliah online katanya satu tahun bisa dapat gelar doktor. Mahasiswa nggak mau, kok jadi terkatung-katung diarahkan kampus ini, kampus di Bogor, lagi pula ini tidak terdaftar di Dikti,” tuturnya.

Pada akhirnya para korban melaporkan ‘Prof’ BTC ke polisi pada 8 April 2024. Dalam laporan bernomor LP/B/647/IV/2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya, para korban melaporkan Prof BTC dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sesuai dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP.

Secara terpisah, redaksi telah menghubungi ‘Prof’ BTC, namun nomor ponselnya tidak dapat dihubungi. Redaksi juga telah menghubungi Polres Metro Bekasi Kota untuk meminta konfirmasi terkait laporan tersebut, namun hingga berita ini dimuat belum mendapatkan jawaban.

(Jhon/Red)

Tinggalkan Balasan