Sukabumi, LINews – Pengusutan kasus dugaan penyelewengan penyaluran gas elpiji 3 kilogram (Kg) bersubsidi di Kabupaten Sukabumi, dipertanyakan. Sampai saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu.
Kasus yang melibatkan agen PT Arthajatra 45 dan beberapa agen lain yang sudah diperiksa oleh Kejari Cibadak Sukabumi belum membuahkan hasil berarti. Bakan, sampai saat ini belum ada perkembangan apapun terkait pengusutan kasus itu.
Bahkan, pascapemeriksaan maraton kepada puluhan agen gas 3 kilogram yang digelar Kejari Kabupaten Sukabumi pada awal Januari 2022 lalu, tidak jelas kelanjutannya.
Organisasi kemasyarakatan (ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat-IB) angkat bicara terkait lambannya pengusutan kasus itu. Ormas Pekat IB segera melayangkan surat audiensi ke Kejari Kabupaten Sukabumi untuk mendesak penuntasan kasus dugaan penyelewengan penyaluran gas elpiji 3 kg tersebut.
“Insya Allah Minggu depan kami segera melakukan audiensi untuk mempertanyakan kesungguhan Kejari Kabupaten Sukabumi sebagai institusi hukum yang memiliki otoritas penuh dalam menegakkan supremasi hukum, menuntaskan kasus itu,” kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Pekat-IB Kabupaten Sukabumi Sadam Husen, Rabu (18/5/2022).
Sadam Husen menyatakan, belum ada penetapan tersangka dalam kasus penyelewengan penyaluran gas elpiji 3 kg. kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG tersebut jangan sampai hanya jadi polemik, namun tidak jelas status hukumnya.
“Kami sebagai ormas Pekat IB harus selalu memantau, mengawasi, dan mengingatkan agar penegakan hukum kasus gas susbsidi yang menjerat agen Arthajatra 45 dan agen lain yang diduga turut terlibat ini, harus tuntas,” ujar Sadam Husen.
“Jadi di audiensi nanti kami mempertanyakan kasus ini agar bisa berjalan terang benderang, mudahan-mudahan perjuangan kami untuk masyarakat kecil bisa terlaksana,” tuturnya.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pekat IB Jawa Barat Soni Hendrawan mengatakan, mendukung penuh langkah-langkah DPD Pekat IB Kabupaten Sukabumi dalam mengawal proses penegakan hukum terhadap kasus dugaan penyelewangan gas bersubsidi di Kejari Kabupaten Sukabumi.
“Secara pribadi saya mendukung penuh langkah DPD Pekat IB Kabupaten Sukabumi mempertanyakan status penegakan hukum sudah sampai di mana. Tujuannya agar membuat jera para oknum agen has nakal yang masih berani mempermainkan harga gas yang sudah ditentukan pemerintah,” ujar Soni. (Rus)