Dugaan Pungli Oknum Pengajar SMAN 22 Bandung

Dugaan Pungli Oknum Pengajar SMAN 22 Bandung

Bandung, LINews – Ketua Forum Orang Tua Siswa (Fortusis) Kota Bandung Dwi Subawanto menyesalkan dugaan pungli SMAN 22 Bandung. Menurutnya, pungli itu melanggar aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Ia mengatakan, dalam Pergub 29 Tahun 2021 yang mengatur tentang petunjuk teknis dengan jelas disebutkan dalam Pasal 39 A dan B yang berbunyi “Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima bantuan operasional sekolah, dilarang memungut biaya”.

Serta dalam pasal B disebutkan “Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB, perpindahan peserta didik dan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB”.

“Siapapun oknum di sekolah tersebut harus dikenakan sanksi. Kepala sekolah yang bersangkutan itu melanggar Perda nah kalau ASN harus dipecat atau ada proses hukum melalui sebuah proses yang berlaku,” ujar Dwi saat dihubungi melalui WA Senin, 17 Januari 2022.

Menurut Dwi, celah untuk melakukan pungli ini biasanya terjadi saat ada perpindahan siswa dari satu sekolah pada saat kenaikan kelas. Terutama, kenaikan kelas 1 ke kelas 2.

“Nah kalau ngomongin mutasi kalau lebih dari satu kalau ada slot di kelas dua lebih dari satu itu seolah olah tes. Di tes pelajaran sekaligus ada yang namanya kayak semacam partisipasi tes lelang duitnya,” jelasnya.

Lebih jelasnya, kata dia, praktik pungli perpindahan siswa ini biasanya dari awal pihak sekolah sudah meminta ‘sumbangan’ untuk hal yang berada di luar hal akademis. Padahal, untuk PPDB mutasi pihak sekolah sama sekali tidak diperbolehkan memungut biaya.

“Seperti begini, anak akang terus sama anak saya tes bareng untuk masuk mutasi ke salah satu sekolah. Nah, di awal sudah meminta sumbangan yang tidak jelas. Nantinya, siapa yang memberikan sumbangan paling besar itu yang diterima oleh sekolah,” lanjut Dwi.

Maka dari itu, Dwi menegaskan kepada seluruh orang tua siswa yang sedang/akan melakukan proses mutasi bagi anaknya, untuk selalu mengawasi dan memastikan tidak ada pungutan biaya di luar administrasi sekolah.

“Ya itu serba salah ya, orang tuanya salah tapi itu juga sebagai suap kalau mau temen temen yang ini itu sebagai suap adukan saja ke Saber Pungli,” ujarnya.

Tim Saber Pungli Jabar sebelumnya telah membeberkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) pada siswa mutasi di SMAN 22 Bandung. Diduga praktik pungli SMAN 22 Bandung ini melibatkan dua orang, yaitu Wakil Kepala Sekolah (wakasek) bidang Humas berinisial ER dan kepsek berinisial R. (Red)