Tasikmalaya, LINews – Terkait penyaluran Bantuan Sosial berupa beras diwilayah Kec. Cigalontang yang diduga adanya dugaan pungli pada pekan lalu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kab. Tasikmalaya angkat bicara.
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Utami mengatakan, anggaran 3% dari Dana Desa ditahun 2024 ini merupakan untuk kegiatan yang sifatnya koordinasi (perjalanan dinas), sosial serta yang bersifat prestasi.
“Digunakan untuk operasional kemudian untuk kegiatan-kegiatan sosial sama kegiatan yang bersifat prestasi jadi ada yang untuk hadiah, pelaksanaan PHBI dan PHBN. Begitu, jadi tidak boleh lebih dari 3℅ dan rata-rata tidak lebih dari 30 juta yang 3% itu,” Kata Utami saat diminta tanggapan diruang kantornya, Senin (12/02/2024).
Kemudian menurut Utami, biaya kegiatan yang sifatnya koordinasi hanya untuk dilakukan di dalam daerah.
“Untuk kegiatan 2024 mah biaya koodinasi itu hanya untuk di dalam kabupaten jadi itu untuk SPPD. Artinya gini untuk koordinasi dalam rangka peningkatan pelayanan masyarakat,” Kata Utami.
Menanggapi terkait isu dugaan pungli dalam penyaluran beras diwilayah Kec. Cigalontang, menurut Utami bisa dianggarkan dalam APBDes yang termasuk dari dana 3% yang berasal dari Dana Desa.
“Asal jelas SPJ nya, kalau untuk pelayanan kenapa tidak. Ya termasuk peningkatan pelayanan,” Turutnya.
Menurut pribadi Utami, Ia berharap kalau setiap bantuan sosial itu harus ada biaya operasional sehingga tidak membenani pihak manapun apalagi masyarakat.
“Kalau saya sih berharap nya setiap bantuan itu ada biaya operasional nya sehingga tidak membebani desa, terutama masyarakat. Kalau menurut pribadi,” Pungkasnya.
(M.Rahmat)