Dugaan Pungli PPPK Guru, Kadisdik Padangsidimpuan Rampas Hp Wartawan

Dugaan Pungli PPPK Guru, Kadisdik Padangsidimpuan Rampas Hp Wartawan

Padangsidimpuan, LINews – Salah seorang wartawan yang bertugas di Kota Padangsidimpuan, Rahmat Efendi Nasution, mengalami tindakan perampasan handphone saat melakukan wawancara kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) guru honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Padangsidimpuan, Muhammad Luthfi Siregar, Rabu (5/7/2023).

Rahmad Efendi Nasution mengatakan, kejadian bermula pada Senin (3/7/2023) sore, saat dirinya melakukan wawancara kepada Kadisdik Kota Padangsidimpuan, Muhammad Luthfi Siregar di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan, Jalan Mesjid Raya.

Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus dugaan Pungli terhadap 49 guru honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp.30 juta/orang,” ucapnya.

“Pada saat itu saya melakukan wawancara kepada Kadisdik Kota Padangsidimpuan terkait kasus dugaan Pungli guru honorer yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tiba-tiba Kadisdik Kota Padangsidimpuan merampas handphone saya,” jelas Rahmat.

Setelah merampasnya, Kadisdik Kota Padangsidimpuan pun langsung memberikan handphone saya kepada stafnya yang bernama Faisal Harahap.

“Handphone saya pun diberikannya kepada stafnya. Saya nggak tahu apa maksudnya, pada hal saat itu saya lagi menjalankan tugas sebagai jurnalis, dan handphone itu juga merupakan privasi saya,” terang Rahmad.

Atas kejadian itu, Rahmad Efendi Nasution bersama kawan-kawan jurnalis di Kota Padangsidimpuan dan Tapanuli Selatan (Tapsel) berencana akan membuat laporan ke Polres Kota Padangsidimpuan.

Untuk diketahui, sebagaimana yang telah tertuang di dalam undang-undang nomor 49 tahun 1999 tentang Pers, “Setiap orang yang menghambat dan menghalangi tugas jurnalistik diancam hukuman dua tahun penjara dan denda Rp.500 juta.

Selain itu, undang-undang ITE, pasal 3 ayat (1) “setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun di pidana penjara paling lama enam tahun dan denda Rp.600 juta.

Saat LINews mengkonfirmasi Kadisdik Kota Padangsidimpuan, Muhammad Luthfi Siregar melalui pesan WhatsApp terkait apa alasannya merampas handphone itu, sama sekali tidak ada balasan ataupun jawaban.

(Hotmatua)

Tinggalkan Balasan