Dugaan Pungli Seleksi PPPK Disdik, Kejari Padangsidimpuan Panggil 49 Guru

Dugaan Pungli Seleksi PPPK Disdik, Kejari Padangsidimpuan Panggil 49 Guru

Padangsidimpuan, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan memanggil 49 orang guru honorer yang lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/6/2023).

Pemanggilan tersebut merupakan undangan wawancara tertanggal 20 Juni 2023 yang di tanda tangani Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan melalui Kasi Intel Yunius Zega, SH.MH. Para guru honorer yang di undang terdiri dari guru honorer yang mengadu beberapa waktu lalu ke Ombudsman RI Sumatera Utara (Sumut) tentang dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum Disdik Kota Padangsidimpuan dengan dalih untuk pembayaran penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP) sebesar Rp.30 juta s/d 50 juta/orang.

Dari ke 49 guru honorer (PPPK) yang diminta hadir ke Kantor Kejari Padangsidimpuan adalah untuk bertemu langsung dengan Kasi Intel Kejari Padangsidimpuan, Yunius Zega SH, MH. Pemanggilan itupun dilakukan tidak serentak, namun di jam yang berbeda.

Tujuan surat pemanggilan itu adalah undangan untuk melakukan wawancara dengan guru honorer (PPPK) terkait dugaan pungli dan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan yang telah dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, Muhammad Luthfi Siregar terhadap 49 guru honorer yang lulus seleksi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan dalih untuk pembayaran penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP). Dan guru juga diminta untuk membawa Tanda Lulus Passing Grade Tahun 2021 dan DAPODIK Guru Honorer Tahun 2022.

Sejak pukul 09:00 Wib, terlihat beberapa orang guru honorer yang umumnya merupakan perempuan sudah berada di sekitar kantor Kejari dan Polres Padangsidimpuan. Para guru yang hadir sebagian ada yang di temani suaminya, dan banyak pula yang menggendong balitanya. Dari raut wajah mereka terlihat panik dan merasa takut.

Kelompok pertama yang dipersilakan masuk ke dalam gedung Kantor Kejari Padangsidimpuan ada sekitar 6 orang, namun sekitar satu jam kemudian satu persatu para guru honorer itu sudah mulai keluar. Setelah itu kelompok kedua guru honorer kembali diperbolehkan masuk hingga pukul 12:30 Wib. Namun dari sekian banyaknya guru honorer yang sudah siap di wawancarai pihak Kejaksaan, tak satupun yang mau dan berkenan untuk di wawancarai awak media terkait hal apa yang sudah dipertanyaan pihak Kejaksaan.

Tepatnya pukul 14:00 Wib, beberapa orang guru honorer lainnya kembali lagi masuk, sementara beberapa guru honorer lainnya terlihat menunggu disekitar lapangan garuda, tepatnya di depan kantor Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Dari perbincang guru honorer itu baru diketahui bahwa sebelumnya ada pihak yang mengarahkan mereka agar tidak memberikan berkomentar kepada wartawan.

Dari puluhan guru honorer yang sudah selesai di wawancarai pihak Kejaksaan, ada dua orang guru honorer yang bersedia untuk menjawab pertanyaan awak media, namun mereka meminta agar identitasnya tidak di sebutkan. Saat ditanya wartawan, mereka mengaku bahwa pertanyaan yang diajukan pihak Kejaksaan apakah ada pihak ataupun oknum yang meminta uang kepada mereka dengan dalih untuk pembayaran penerbitan Surat Pengajuan Rencana Penempatan (SPRP).

Selain itu, pihak Kejaksaan juga menanyakan kepada guru honorer apakah sudah menyerahkan sejumlah uang kepada oknum di Dinas Pendidikan, dan apa juga yang mereka ketahui tentang pengutipan terhadap peserta yang lain di luar 49 orang itu. Kedua guru honorer itupun mengatakan bahwa mereka menceritakan apa yang mereka rasakan dan yang mereka ketahui, tanpa menjelaskan dengan rinci ke wartawan.

Dua hari sebelumnya Kejari Padangsidimpuan telah mengundang ke 49 guru honorer itu. Mereka (para guru honorer, red) telah menerima perintah melalui WhatsApp yang di teruskan oleh guru berinisial M, selaku salah seorang Koordinator guru peserta (PPPK) guru dengan kata-kata : Assalamualaikum Bapak/Ibu. Mengingat banyaknya isu-isu yang beredar, untuk itu diharapkan kepada kawan-kawan agar sudi kiranya membuat surat yang ditulis tangan dan memakai meteray tentang pernyataan yang isinya saya tidak pernah memberikan barang/materi untuk kelancaran pemberkasan sampai menerima SK, kemudian dikumpulkan hari ini kepada Sdr. UD. Paling lambat jam 11:30 Wib, terima Kasih.

Dari permintaan yang tertera di WhatsApp tersebut, terlihat bahwa ada pihak yang mengintervensi para guru honorer (PPPK) guru itu supaya tidak mengakui adanya dugaan pungli yang dilakukan terhadap 130 orang guru honorer (PPPK) guru yang sudah lulus tahun 2023.

(Hotmatua)

Tinggalkan Balasan