Dugaan Pungli Seleksi PPPK Disdik, Nasruddin Nasution : Proses Hukum Tetap Jalan

Dugaan Pungli Seleksi PPPK Disdik, Nasruddin Nasution : Proses Hukum Tetap Jalan

Padangsidimpuan, LINews – Nasruddin Nasution, pemerhati pendidikan di Kota Padangsidimpuan terus menyoroti proses hukum terkait dugaan adanya pungli di Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan saat seleksi guru honorer PPPK.

“Proses hukum tetap berjalan meski SK pengangkatan guru honorer PPPK di Kota Padangsidimpuan sudah keluar,” ucapnya saat ditemui di Desa Janji Bangun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Minggu (11/6/23).

Nasruddin mengungkapkan, beredarnya informasi bahwa SK pengangkatan guru honorer PPPK akan diserahkan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution SH, MM di aula Kantor Walikota Padangsidimpuan menuai ragam tanggapan dan ucapan rasa syukur.

Informasi yang didapat, dengan adanya penerimaan SK tersebut berasal dari chattingan guru honorer peserta PPPK di medsos yang saling memberitahukan bahwa ada pemberitahuan dan undangan untuk hadir pada Senin (12/6/23) jam 08:00 Wib.

Dimana, hal ini dibenarkan seorang guru honorer peserta PPPK yang turut menerima undangan dan pemberitahuan itu melalui group WhatsApp para guru honorer PPPK.

“Alhamdulillah, karena apa yang diharapkan para tenaga pendidik tersebut segera terwujud. Kita bersyukur SK yang ditunggu oleh rekan-rekan guru itu segera keluar ataupun terima. Terutama untuk kejelasan status mereka di sekolah agar sedikit dapat meningkatkan kesejahteraan mereka sebagai guru yang bertugas dalam mencerdaskan anak bangsa ataupun generasi bangsa,” ucap Anas.

Disebutkannya, terkait proses hukum mengenai terjadinya pungli dan percaloan yang dilakukan oleh oknum di Dinas Pendidikan dan oknum Pengurus Partai yang menjual nama kedekatannya dengan Walikota Padangsidimpuan, tetap berjalan. Dimana, dengan terbitnya SK tersebut tidak serta merta menghentikan proses hukumnya, karena pelaku calo dan pungli tersebut hanya memperkaya diri sendiri dan bertentangan dengan hukum.

“Kalau masalah pungli dan percaloan itu ranahnya hukum. Walaupun guru-guru honorer PPPK itu telah menerima SK pengangkatan, namun persoalan pungli dan percaloan pasca terbitnya SK tersebut harus tetap berjalan dan di proses sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.

Nasruddin meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) yang sudah mulai melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap panitia guru honorer PPPK tenaga kependidikan di Kota Padangsidimpuan agar tetap jalan dan di proses secara hukum.

Diterangkannya, penanganan kasus pungli dan percaloan terhadap guru honorer PPPK ini akan menjadi gambaran kinerja APH di Kota Padangsidimpuan, apa lagi kasus ini sangat mendapat perhatian publik.

Sementara, informasi yang di dapatkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Padangsidimpuan telah memanggil beberapa orang panitia guru honorer PPPK untuk menggali keterangan terkait kasus tersebut.

(Hotmatua)

Tinggalkan Balasan