Dugaan Tentang Firli Mulai dari Langgar Etik hingga Malaadministrasi

Dugaan Tentang Firli Mulai dari Langgar Etik hingga Malaadministrasi

Jakarta, LINews — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menjadi pihak di internal KPK yang paling banyak dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan malaadministrasi dalam satu bulan terakhir.

Pelaporan itu buntut dari polemik pemberhentian Brigjen Endar Priantoro dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK dan pengembalian yang bersangkutan ke Polri.

Law-Investigasi merangkum sejumlah laporan yang menyeret orang nomor satu di KPK tersebut.

Laporan Brigjen Endar

Endar membuat tiga laporan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Firli. Laporan pertama mengenai dugaan dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM yang bocor.

Menurut Endar, materi dari perkara tersebut terkait dengan kasus baru yang seharusnya bersifat rahasia dan tidak dipublikasikan terlebih kepada pihak-pihak yang sedang diselidiki. Ia menilai ada konflik kepentingan terkait kebocoran dokumen ini.

Dokumen dimaksud diduga memuat kasus dugaan korupsi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kementerian ESDM.

Berdasarkan sumber Law-Investigasi yang mengetahui peristiwa ini, dokumen tersebut diperoleh tim KPK saat menggeledah Kantor Kementerian ESDM pada Senin (27/3) lalu.

Awalnya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja atau tukin pegawai di Kementerian ESDM, bukan perizinan tambang.

Menurut sumber ini, temuan tersebut membuat bingung tim penyelidik dan penyidik KPK. Atas dasar itu, Endar membuat laporan dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK.

Laporan kedua mengenai dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) terhadap salah satu perkara penyelidikan sebelum ada hasil ekspose yang memutuskan adanya kejadian tindak pidana. Ini diduga terkait dengan penyelidikan Formula E di DKI Jakarta.

“Saya melaporkan kedua kasus tersebut karena saya merasa kedua kasus tersebut merupakan pelanggaran serius. Selama menjabat pada jabatan tersebut [Direktur Penyelidikan], saya berupaya untuk bertindak sesuai hukum yang berlaku dan mengedepankan keadilan,” tutur Endar.

Laporan ketiga mengenai pemberhentian dengan hormat dan pengembalian dirinya ke Polri. Selain Firli, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa juga menjadi pihak terlapor.

Endar mempermasalahkan surat keputusan perihal pemberhentian dengan hormat yang ditandatangani Sekjen KPK dan surat penghadapan ke instansi Polri yang ditandatangani Firli.

Sebab, menurut Endar, sebelum itu sudah ada surat yang dikirim Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Harapan saya kiranya Yth. Dewas KPK sesegera mungkin melakukan proses terhadap tiga pelaporan tersebut sehingga kebenaran dapat dibuktikan,” pungkas Endar.

Endar juga menempuh langkah hukum lainnya. Ia melaporkan Cahya Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 421 jo Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP.

Ia juga melaporkan Firli, Cahya Harefa dan Zuraida Retno ke Ombudsman RI atas dugaan malaadministrasi.

PB KAMI

Pengurus Besar Komunitas Aktivis Muda Indonesia (PB KAMI) turut melaporkan Firli ke Dewas KPK terkait polemik pencopotan Endar pada Senin (3/4).

Ketua Umum PB KAMI Sultoni menganggap Firli mengabaikan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan kedua untuk Endar di KPK.

“Poinnya adalah kita melaporkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua KPK mengenai pengembalian Brigjen Endar ke instansi induknya karena menurut PB KAMI ini sangat melanggar kode etik karena perintah Kapolri ke beberapa media itu sudah dikatakan Brigjen Endar tetap berada di KPK,” kata Sultoni.

Tiga hari berselang, PB KAMI kembali membuat laporan ke Dewas KPK. Kali ini melaporkan Firli atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kebocoran dokumen hasil penyelidikan di Kementerian ESDM.

Aktivis 98 Nusantara

Firli juga dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik oleh Aktivis 98 Nusantara.

Sonny Muhammad, perwakilan dari pelapor menilai Firli telah menodai integritas lembaga antirasuah karena diduga memaksakan status Formula E naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Kami dari Aktivis 98 Nusantara datang ke KPK untuk menyampaikan surat terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri,” ujar Sonny di Kantor KPK, Rabu (5/4).

Eks pimpinan KPK

Sejumlah mantan pimpinan KPK, mantan pegawai KPK serta aktivis antikorupsi turun gunung melakukan demonstrasi di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/4).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk reaksi atas kondisi terkini yang terjadi di tubuh lembaga antirasuah; babak belur akibat ulah segelintir oknum termasuk Ketua KPK Firli Bahuri.

Hadir dalam demonstrasi tersebut mantan pimpinan KPK Abraham Samad, Bambang Widjojanto dan Saut Situmorang.

Jebolan penyelidik dan penyidik KPK yang disingkirkan Firli Cs lewat asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) seperti Novel Baswedan, Aulia Postiera, M. Praswad Nugraha, Lakso Anindito dan Ronald Paul Sinyal turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

Demonstrasi dimaksud juga melibatkan sejumlah organisasi masyarakat sipil seperti Indonesia Memanggil (IM57+) Institute, Indonesia Corruption Watch (ICW), Transparency International Indonesia (TII).

Kemudian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Muhammadiyah, Amnesty International Indonesia, Public Virtue Research Institute, Themis Indonesia dan lain sebagainya.

Tuntutan mereka cuma satu: mendesak Firli Bahuri dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

Demonstrasi di Gedung Dwiwarna KPK ditutup dengan pelaporan Firli atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewas KPK. Ini menyangkut kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian ESDM.

(Robi)

Tinggalkan Balasan