Dugaan Tipikor DD Leuwibudah T.A 2018 Dilaporkan ke Kejati Jabar

Dugaan Tipikor DD Leuwibudah T.A 2018 Dilaporkan ke Kejati Jabar

Tasikmalaya, LINews – Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 di Desa Leuwibudah, Kabupaten Tasikmalaya resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) Selasa, (16/4).

Hasil konfirmasi LINews, Bahwa Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Wadah Aliansi Wartawan yang menamakan dirinya Balai Pewarta Nasional bersama kuasa hukum non-litigasi yayasan DPP LBH Merah Putih, berdasarkan beberapa keterangan dan alat bukti dari narasumber yang tidak mau disebutkan namanya. Mereka menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa tahun 2018 yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

“Kami menduga terdapat bukti adanya rekening koran dari Bank BJB berupa transferan uang pada tahun 2018 masuk kas Dana desa sebesar Rp.115.000.000,00-(seratus lima belas juta rupiah) pada masanya kepala desa leuwibudah bernama Encang Priyatna, ditambah lagi sejumlah kegiatan yang diduga fiktif dan markup anggaran dan tidak dikerjakan dalam laporan pertanggungjawaban Dana Desa Leuwibudah tahun 2018 yang sudah menjadi simpulan pemeriksaan inspektorat Kabupaten Tasikmalaya sebesar Rp.116.855.100,00(seratus enam belas juta delapan ratus limapuluh lima ribu seratus rupiah). Bukti-bukti awal telah kami lampirkan dalam laporan ini termasuk hasil pemeriksaan di bulan Juni 2023 oleh inspektorat kabupaten Tasikmalaya,” ujarnya.

Pihak Kejati Jabar telah menerima laporan tersebut melalui Pelayanan penerimaan surat secara administratif formil, dan kami percaya pihak Kejati Jabar akan menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. Proses verifikasi awal akan dilakukan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Wadah aliansi wartawan yaitu Balai Pewarta Nasional beserta beberapa tokoh dimasyarakat berharap kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengaudit kembali pengelolaan Dana Desa di wilayah tersebut serta memberikan efek jera bagi para pelaku tindakan sewenang-wenang dari para “OKNUM” yang mengakibatkan kerugian uang Negara dalam hal ini keuangan kas Dana Desa Leuwibudah kec.Sukaraja Kabupaten Tasikmalaya untuk membangun sinergi dalam pelaksanaan pembangunan baik itu dalam mencukupi hal pangan/sandang/papan bagi masyarakat atau infrastruktur jalan desa demi keberlangsungan dan kemajuan akses ekonomis di wilayahnya.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan