Duo Muller Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lahan Dago Elos

Duo Muller Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Lahan Dago Elos

Bandung, LINews — Duo Muller bersaudara dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tindak pidana pemalsuan surat hingga klaim lahan Dago Elos, Kota Bandung, Jawa Barat.

Atas dasar itu Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan vonis 3 tahun dan enam bulan penjara masing-masing terhadap terdakwa Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller.

Vonis keduanya dibacakan di Pengadilan Negeri Bandung, pada Senin (14/10). Berdasarkan pantauan di dalam ruang sidang itu terlihat pula dipenuhi warga dari Dago Elos.

“Mengadili, menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana mempergunakan akta otentik yang isinya berisi keterangan palsu seolah-olah isinya benar, sebagaimana dakwaan alternatif keempat. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman 3 tahun dan 5 bulan kurungan,” Ketua Majelis Hakim PN Bandung, Syarif, saat membacakan amar putusannya.

Vonis terhadap Muller bersaudara itu, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut keduanya dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim turut mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yaitu perbuatan duo Muller bersaudara tersebut telah merugikan orang lain.

“Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa merugikan orang lain. Hal yang meringankan, terdakwa belum dipidana dan para terdakwa bersikap sopan,” ujar hakim.

Dua terdakwa Muller bersaudara, Heri dan Dodi, sebelumnya didakwa melakukan pemalsuan surat seperti akta kelahiran maupun Acte Van Prijgving Van Eigendom Vervonding, atas kepemilikan lahan di Dago Elos.

(Nas)

Tinggalkan Balasan