Eddy Army Pensiun Sebagai Hakim Agung

Eddy Army Pensiun Sebagai Hakim Agung

Jakarta, LINews – Hakim Agung Eddy Army pensiun pada usia 70 tahun. Eddy menjabat Hakim Agung selama 10 tahun 4 bulan dan telah menangani sejumlah kasus besar.

“Pensiun, masih sehat, itu luar biasa, nikmat yang harus disyukuri, karena tidak semua orang mengalami hal tersebut,” kata Ketua Mahkamah Agung (MA) HM Syarifuddin sebagaimana dilansir situs MA, Minggu (4/2/2024).

Eddy pensiun pada 31 Januari 2024. Ketua MA mengajak Eddy bersyukur selalu diberi kesehatan selama menjalani tugas.

“Sebagian rekan kita ada yang terlebih dahulu dipanggil oleh Allah SWT dalam usia yang relatif masih muda. Sebagian lagi ada yang diuji dengan penyakit, dan lain sebagainya. Pak Eddy sampai akhir pengabdian dalam kondisi yang sehat, itu adalah nikmat yang perlu disyukuri,” ujarnya.

Selama 10 tahun lebih menjadi hakim agung, sejumlah perkara besar diadilinya. Salah satunya ialah kasus Djoko Tjandra. Di mata Eddy Army, Djoko Tjandra tidak bersalah dan harus dilepaskan. Tapi suaranya kalah oleh 4 hakim agung lain di tingkat PK. Total hukuman yang harus dijalani Djoko adalah 9 tahun penjara.

Masih dalam rangkaian kasus Djoko Tjandra, vonis Prasetio Utomo juga disunat Eddy Army dari 3 tahun penjara menjadi 2,5 tahun penjara. Eddy Army bertindak sebagai ketua majelis.

Berikut ini sejumlah putusan perkara besar di mana Eddy Army bertindak sebagai salah satu hakim:

– Kasus korupsi riset mobil listrik Dasep Ahmadi. Hukuman 9 tahun penjara diubah menjadi 7 tahun penjara.

– Kasus korupsi mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Vonis 7 tahun penjara diubah menjadi 5 tahun penjara.

– Kasus korupsi jalan Rp 10,3 miliar di Kecamatan Sukahati, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Aszwar. Hukuman 6 tahun penjara menjadi 3,5 tahun penjara.

– Kasus mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) kasus ini, MA menilai perbuatan Rahudman termasuk ranah perdata, bukan pidana.

– Kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dengan terdakwa Basuki Hariman dan Ng Fenny. Hukuman Basuki dan Ng Fenny disunat dari 7 tahun penjara menjadi 5,5 tahun penjara.

– Kasus mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. Hukuman 4,5 tahun penjara diubah menjadi 3 tahun penjara.

– Kasus Baiq Nuril yang divonis 6 bulan penjara.

– Kasus pungli pelabuhan dengan terdakwa Jafar Abdul Gaffar. Vonis MA membebaskan Jafar dari hukuman 12 tahun penjara.

– Kasus Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) dengan terdakwa Hidayat Abdul Rahman. Hukuman 9 tahun penjara diubah menjadi 5 tahun penjara.

– Kasus bandar narkoba Sonny Kurniawan alias Peng An. Hukuman 9 tahun penjara diubah menjadi 7 tahun penjara.

– Kasus bandar narkoba Abdul Rahman. Hukuman penjara seumur hidup menjadi 15 tahun penjara.

(Adrian)

Tinggalkan Balasan