Eddy Hiariej Didesak Mundur Usai Jadi Tersangka

Eddy Hiariej Didesak Mundur Usai Jadi Tersangka

Jakarta, LINews — Pengacara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso, Deolipa Yumara, mendesak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

Sugeng merupakan pihak pelapor dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Eddy Hiariej.

“Pak Profesor Eddy Hiariej ini kan ahli hukum pidana, karena sudah jadi tersangka dan karena jabatan sebagai Wamenkumham adalah jabatan yang memang penuh dengan etika dan moral, maka baiknya Wamenkumham mengundurkan diri atau berhenti dari jabatannya,” ujar Deolipa dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (13/11) petang.

Deolipa mengatakan Eddy Hiariej harus fokus menghadapi proses hukum di KPK. Apabila tidak ingin mengundurkan diri, Deolipa meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberhentikan Eddy Hiariej.

“Pak Eddy Hiariej ini mundur dari jabatannya atau berhenti dari jabatannya. Kalau enggak bisa juga kami meminta kepada Pak Menteri, Pak Yasonna H Laoly supaya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya,” ucap Deolipa.

“Jadi, kita minta Pak Menteri juga responsif walaupun ada asas praduga tak bersalah yang memang sama-sama diakui ya,” lanjut dia.

Law-Investigasi telah menghubungi Eddy Hiariej untuk meminta komentar terkait desakan tersebut, namun hingga berita ini ditulis belum diterima jawaban.

KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Eddy Hiariej. Tiga sebagai pihak penerima, satu pemberi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya mulai mengumpulkan bukti untuk mengusut kasus tersebut. Para saksi akan diperiksa dalam waktu dekat.

Ali mengatakan proses pengumpulan barang bukti tersebut membutuhkan waktu banyak. Oleh karena itu, ia meminta publik bersabar.

“Kami butuh waktu, kami butuh proses untuk menyelesaikan perkara karena tentu kami tidak ingin grasah-grusuh, tentu kami ingin menyampaikan aspek formil dan materiel dari perkara itu sendiri, karena tentu ada perkara panjang sampai akhirnya kami sampaikan proses ini sampai pengadilan tindak pidana korupsi,” kata Ali, Jumat (10/11).

Adapun Eddy Hiariej sebelumnya menyatakan belum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

Hal itu disampaikan Eddy melalui Koordinator Humas Setjen Kementerian Hukum dan HAM Tubagus Erif Faturahman.

“Beliau [Eddy Hiariej] tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP,” kata Erif melalui keterangan tertulis.

(Robi)

Tinggalkan Balasan