Eko Darmanto Tak Ajukan Praperadilan

Eko Darmanto Tak Ajukan Praperadilan

Jakarta, LINews — Mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tidak akan mengajukan Praperadilan setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal itu disampaikan Eko setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/9) malam. Eko belum ditahan KPK.

“Enggak usah (mengajukan Praperadilan), kita ikuti prosesnya saja,” ujar Eko.

Eko menjelaskan dalam pemeriksaan tersebut tim penyidik mengonfirmasi perihal barang sitaan seperti kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen.

“Sudah semua diproses,” kata Eko.

Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu menjelaskan alasan Eko belum ditahan. Tim penyidik, terang dia, masih mendalami kepemilikan aset Eko diduga diperoleh dari sumber yang tidak sah.

“Memang awalnya sudah diketahui berasal dari LHKPN yang bersangkutan di mana juga ada flexing ya sudah di media ramai, tadi disebutkan ada foto-foto dengan pesawat, itu merupakan bagian dari concern kami untuk memastikan apakah pesawat tersebut milik yang bersangkutan atau bukan. Itu masuk materi yang sedang kita dalami. Termasuk dengan rekening penampungan sedang kita dalami,” kata Asep di Kantornya, Jakarta, Jumat (15/9) malam.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Mereka ialah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.

Proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

(Robi)

Tinggalkan Balasan