Eks Bupati Batu Bara Zahir Diperiksa

Eks Bupati Batu Bara Zahir Diperiksa

Medan, LINews – Polda Sumut menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan kedua terhadap mantan Bupati Batu Bara Zahir usai berstatus sebagai tersangka dalam kasus seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemeriksaan itu rencananya akan dilakukan hari ini.

“Hari ini terjadwal pemanggilan kedua,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (25/7/2024).

Hadi belum mengetahui pasti apakah Zahir telah memenuhi panggilan penyidik itu. Dia menyebut masih akan mengeceknya.

“Nanti kita cek,” sebutnya.

Jika Zahir kembali mangkir dalam pemanggilan kedua ini, mantan Kapolres Biak Papua itu belum memerinci tindakan yang akan dilakukan oleh pihaknya. Hadi menyebut ada mekanisme yang nantinya dilakukan oleh penyidik.

“Itu nanti kan ada mekanisme penyidikan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Zahir telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus PPPK ini. Zahir sendiri mangkir dalam pemanggilan pertama usia berstatus sebagai tersangka.

Bagaimana awal mula kasus kecurangan PPPK itu terungkap? Berikut detikSumut rangkum perjalanan kasusnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan bahwa penyelidikan kasus dugaan kecurangan itu berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) yang diterima oleh pihaknya. Dari dumas itu, pihak kepolisian melakukan pendalaman.

“Ada dumas,” kata Hadi.

Kemudian, penyidik terus menyelidiki kasus dugaan kecurangan itu dan menetapkan tiga orang tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan, Kamis (1/2) silam.

Hadi memerinci ketiga tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) inisial AH, Sekretariat Disdik DT dan seorang Kabid di Disdik Batu Bara.

“Hasil gelar perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait perbuatan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam rangka seleksi pengadaan PPPK jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Batu Bara TA 2023, polisi menetapkan tersangka terhadap tiga pelaku yang memenuhi dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Hadi Senin (5/2) silam.

Adapun modus para pelaku dalam kasus tersebut adalah meminta sejumlah uang kepada peserta PPPK. “Meminta sejumlah uang untuk proses seleksi,” jelas Hadi.

Namun, perwira menengah Polri itu belum memerinci berapa banyak uang yang diminta para tersangka. Dia mengatakan penyidik masih mendalaminya.

“(Jumlahnya) didalami penyidik,” sebutnya.

Adik Eks Bupati Batu Bara Jadi Tersangka

Setelah menetapkan tiga tersangka, petugas kepolisian lalu menetapkan tersangka baru dalam kasus PPPK itu. Tersangka baru itu adalah adik mantan Bupati Batu Bara Zahir, yakni Faisal.

“Tanggal 21 (Februari) Polda Sumut melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Faizal, yakni wiraswasta atau adik kandung Bupati Batu Bara 2018-2023,” ujar Hadi Wahyudi, Kamis (22/2).

Hadi mengatakan usai dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka, Faizal ditahan pada keesokan harinya. “Tanggal 22 dilanjutkan dengan melakukan penahanan di RTP Dittahti Polda Sumut,” jelasnya.

Perwira menengah Polri itu belum memerinci lebih jauh peran Faisal dalam kasus ini. Namun, Hadi mengatakan Faisal menerima uang sebesar Rp 2 miliar untuk pengurusan seleksi PPPK itu.

“Tersangka Faizal menerima uang sebesar Rp 2 miliar dalam seleksi penerimaan PPPK di Batu Bara tahun 2023. Saat ini, uang tersebut telah disita dan dijadikan barang bukti dalam perkara ini,” ujar Hadi.

Kemudian, penyidik memeriksa Zahir dalam kasus PPPK. Pemeriksaan itu disampaikan oleh Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar.

“Iya (mantan bupati diperiksa), terkait kasus PPPK itu,” kata AKBP Sonny.

Kepala Badan Kepegawaian Tersangka

Polda Sumut juga menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batu Bara M Daud sebagai tersangka dalam kasus PPPK tersebut.

“Iya (tersangka), jabatannya Kepala BKPSDM,” kata Hadi Wahyudi, Selasa (2/7).

Zahir Tersangka

Selang beberapa waktu, penyidik juga turut menetapkan Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Zahir sebagai tersangka. Zahir jadi tersangka pada 29 Juni 2024.

“Betul, sudah tersangka (kasus PPPK). Dari informasi yang diterima, ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Juni 2024,” kata Hadi, Selasa (23/7).

Usai berstatus sebagai tersangka, Zahir tidak menghadiri pemanggilan polisi. Oleh karena itu, penyidik melayangkan pemanggilan kedua kepada Zahir.

“Pemanggilan pertama yang bersangkutan (Zahir) tidak hadir, pemanggilan pertama Minggu lalu. Info yang saya terima, hari Kamis (ini) panggilan kedua,” ujarnya.

Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu menyebut saat ini Zahir belum ditahan. Menurutnya, penyidik mempunyai pertimbangan untuk menahan atau tidak menahan tersangka.

“Tentu penyidik punya pertimbangan dalam satu proses penahanan ataupun tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka. Nanti kita lihat proses yang dijalankan oleh penyidik,” sebutnya.

Dengan begitu, kata Hadi, sejauh ini sudah ada enam orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus PPPK di Batu Bara itu. Berkas kasus dan lima tersangka sebelumnya telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Total tersangka ada enam,” pungkasnya.

Zahir Ajukan Praper

Atas penetapan tersangka ini, Zahir mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Praperadilan itu terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024.

Adapun pemohonnya adalah Zahir, sedangkan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. Rencananya, sidang perdana praperadilan itu akan digelar pada Senin (29/7).

“Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon: Zahir, M.Ap,” demikian tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan.

(Sa’at)

Tinggalkan Balasan