Boalemo, LINews – Mantan Bupati Boalemo Darwis Moridu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek jalan usaha tani dengan kerugian Rp 2,4 miliar. Darwis Moridu ditetapkan tersangka bersama Kadis Pertanian Boalemo inisial SH serta lima orang lainnya inisial EN, AS, SK, SA, dan ST.
“Yang jadi tersangka inisial DM (Darwis Moridu, mantan Bupati Boalemo) yang bersangkutan turut menikmati hasil kerugian. Kepala dinasnya, di sini ada 5 orang dan satu orang dalam kondisi sakit,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kompol Tumpal Elexander kepada wartawan, Kamis (20/6/2024).
Tumpal menyebut Darwis Moridu dan enam orang lainnya ditetapkan tersangka pada Kamis (20/6). Ketujuh tersangka tersebut kini ditahan di Rutan Polda Gorontalo selama 20 hari ke depan.
“Sementara ini ditahan di Polda Gorontalo,” katanya.
Tumpal menuturkan proyek jalan usaha tani tersebut dikerjakan pada 2019 dengan total anggaran Rp 6,6 miliar. Darwis Moridu yang menjabat sebagai Bupati Boalemo periode 2017-2020 dianggap melakukan perbuatan melawan hukum.
“Kami meminta kepada tim audit BPK untuk menghitung mengaudit pekerjaan jalan usaha tani yang mana jumlah nilai kontraknya kurang lebih Rp 6,6 miliar. Kemudian setelah dihitung kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,4 miliar,” terangnya.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 525 juta dan satu aset rumah beserta sertifikatnya. Para tersangka dijerat dengan dua pasal sekaligus, yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun,” pungkasnya.
(Kln)