Eks Bupati Lombok Barat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi LCC

Eks Bupati Lombok Barat Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi LCC

Mataram, LINews – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memeriksa mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Lombok City Center (LCC) di Kecamatan Narmada, Jumat (30/8/2024). Zaini memenuhi panggilan sekitar pukul 13.58 Wita dan masih berada di ruangan penyidik hingga pukul 17.51 Wita.

Zaini keluar dari ruang penyidik pada pukul 18.15 WITA dengan mengenakan kemeja hitam abu-abu. Ia mengaku diperiksa terkait penyertaan modal antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat, PT Bliss, dan PT Tripat Lombok Barat dalam pengelolaan gedung LCC.

“Pemeriksaan berkaitan dengan LCC, penyertaan modal, hanya itu saja,” jelas Zaini.

Zaini mengatakan pernah diperiksa terkait pengelolaan gedung LCC oleh penyidik Kejati NTB pada 2020. “Sekarang kita tambahkan apa yang kurang, apa yang belum sempurna, itu saja,” katanya.

Zaini didampingi mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Burhanudin, sebelum meninggalkan gedung Kejati NTB.

Kasi Penkum Kejati NTB, Efrien Saputera, membenarkan pemeriksaan terhadap mantan terpidana pemerasan terkait izin dan pengembangan kawasan wisata di Lombok Barat pada 2010-2012 itu.

“Ya, benar ada pemeriksaan,” ujarnya.

Pemeriksaan Zaini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti dan keterangan dalam kasus korupsi LCC. Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati NTB Nomor PRINT-03/N.2/Fd.1/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024, bupati dua periode itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut, Zaini Arony akan dipanggil bersama 10 pejabat lainnya di Lombok Barat terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kerja sama operasi (KSO) antara BUMD PT Patut Patuh Patju (PT Tripat) dengan PT Bliss.

Selain Zaini Arony, saksi lain yang diperiksa termasuk Burhanudin, mantan Kepala BPKAD Lalu Gde Ramdhan, Kabid Pengelolaan Aset Lombok Barat Mahnan, mantan Kepala Kantor Aset Lombok Barat Syarif Hidayatullah, mantan Kabag Ekonomi Lombok Barat, dan beberapa pejabat lainnya.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ely Rahmawati sebelumnya menyatakan sudah mengantongi bukti perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan gedung LCC di Kecamatan Narmada, Lombok Barat. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan kerja sama PT Tripat dan PT Bliss. Beberapa butir kesepakatan dalam KSO diduga banyak menyalahi aturan.

Kasus ini pernah diusut oleh jaksa. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan dibawa ke persidangan pada 2020, yakni mantan Direktur PT Tripat Lombok Barat, Lalu Azril Sopandi, dan mantan Manajer Keuangan PT Tripat, Abdurrazak. Lalu Azril Sopandi divonis lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta, sedangkan Abdurrazak divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

(Why)

Tinggalkan Balasan