Eks Dirjen BPD Kemendagri Diperiksa KPK

Eks Dirjen BPD Kemendagri Diperiksa KPK

Jakarta, LINews – Untuk mengungkapkan kasus korupsi dana hibah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 22 Februari 2023 melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana hibah pemerintah provinsi Jawa Timur.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK membenarkan bahwa telah dilakukan Pemeriksaan terhadap Mantan Dirjen Kemendagri untuk dimintai keterangannya terkait kasus korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur.

“Pemeriksaan mantan Dirjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai saksi kasus korupsi dana hibah itu di dilakukan di kantor KPK di Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Hari Nur Cahya Murni” katanya.

Lebih lanjut Ali menjelaskan bahwa Hari Nur Cahya Murni pernah menjabat sebagai salah satu Pejabat Gubernur Jambi itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS), Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Saksi akan dimintai keterangannya seputar pengetahuannya tentang Dana Hibah Provinsi Jawa Timur.

Menurut Ali, hingga sejauh ini, para saksi dari DPRD telah mengkonfirmasi adanya informasi aturan dan pembahasan terkait dana hibah tersebut

Sebelumnya, dalam perkara ini penyidik KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan Rusdi (RS) selaku tenaga ahli dari STPS.

Sementara itu, dua orang tersangka lainnya ditetapkan sebagai pihak pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid (AH) yang juga berperan sebagai koordinator kelompok masyarakat (pokmas), dan seorang koordinator lapangan (korlap) pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Penetapan keempat tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat. KPK juga telah mengumpulkan berbagai informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

KPK kemudian melakukan penyelidikan untuk menentukan tindak pidana, menemukan bukti permulaan yang cukup dan meningkatkan status penanganan perkara ke tahap penyidikan. Penyidik KPK kemudian mengamankan empat orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur pada Rabu malam, 14 Desember 2022.

Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK Kavling C1, dan IW ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

(Robi)

Tinggalkan Balasan